Bakar Mobil Alphard Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Moch Ridwan Dermawan mengatakan terdakwa dituntut Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Bakar Mobil Alphard Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara Mobil Alphard warna putih milik Via Vallen terbakar. Mobil bernopol W 1 VV itu diduga dibakar orang tak dikenal sekitar pukul 03.20 WIB, Selasa (30/6/2020). (Detikcom)

    Madiunpos.com, SIDOARJO - Sidang kasus pembakaran mobil Via Vallen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Pije, 41, dituntut tiga tahun penjara.

    Sidang digelar secara virtual, Rabu (20/1/2021). Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam sidang tersebut tampak hadir Mella Rossa, adik kandung Via Vallen.

    Saat membacakan tuntutannya, Jaksa Moch Ridwan Dermawan mengatakan terdakwa pembakaran mobil Alphard warna putih bernopol W 1 VV, dituntut Pasal 187. Yakni tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

    Nyeri Leher Sangat Mengganggu, Lakukan Hal Ini

    Yang memberatkan terdakwa di antaranya fakta-fakta dari saksi dan petunjuk dari saksi. Juga barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Yang meringankan terdakwa adalah masih muda dan koopratif.

    Mendengar tuntutan tiga tahun penjara dan dipotong masa tahanan, Pije merasa keberatan. Bahkan secara virtual Pije mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU.

    "Saya merasa sedikit keberatan Ibu Majelis Hakim," kata Pije, Rabu (20/1/2021).

    Nyeri Leher Sangat Mengganggu, Lakukan Hal Ini

     

    Tidak Puas

    Penasihat hukum terdakwa, Diah pun menanggapi soal keberatan terdakwa. Pihaknya meminta izin kepada majelis hakim meminta waktu satu pekan untuk menyusun pleidoi.

    "Kami sudah mendengar melalui virtual bahwa terdakwa keberatan. Maka saya minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi," kata Diah di PN Sidoarjo.

    Diah menjelaskan selain itu secepatnya pihaknya akan menemui terdakwa di LP Kelas II A Sidoarjo, untuk koordinasi. Oleh JPU terdakwa dituntut Pasal 187 tentang pembakaran.

    Kaki Kram saat Tidur, Berikut Ini Penyebabnya

    "Dengan tuntutan tiga tahun penjara, sidang akan digelar dengan agenda pledoi pada Senin (25/1)," jelas Diah.

    Di tempat yang sama, Mella Rossa juga merasa tidak puas dengan tuntutan dari JPU tersebut. Menurutnya terlalu ringan. Tidak sesuai dengan perilaku pembakaran dan membahayakan orang lain.

    "Mobil milik Kakak Via itu kan mahal. Selain itu terdakwa ini membakarnya memakai BBM, kan bahaya kalau meledak kan mengancam nyawa seseorang. Sekali lagi secara pribadi merasa pasrah, mendengar tuntutan yang hanya tiga tahun itu aku merasa lemes," kata Mella.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.