Bawa 30 Liter BBM, Satu Mobil di Ponorogo Hangus Terbakar
Sebuah mobil Suzuki Carry berpelat nomor AE 1194 VK hangus terbakar di Jalan Dukuh Briket, Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Senin (31/1/2022) sore.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebuah mobil Suzuki Carry berpelat nomor AE 1194 VK hangus terbakar di Jalan Dukuh Briket, Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Senin (31/1/2022) sore. Mobil yang terbakar itu membawa puluhan liter bahan bakar minyak.
Kapolsek Ngebel, AKP Eko Murbiyanto, mengatakan kejadian terbakarnya mobil itu bermula dari pengemudinya, Supriyanto, pulang usai membeli bahan bakar.
Saat itu, Supriyanto mengemudikan mobil itu dengan membawa dua jeriken yang berisi 30 liter BBM jenis Pertamax.
Jatuh dari Pohon Setinggi 3 Meter, Seorang Pria Lansia di Ponorogo Meninggal
Setibanya di lokasi kejadian, Supriyanto melihat ada titik api dari belakang kursi pengemudi. Selanjutnya pria itu langsung keluar dari mobil.
“Api itu semakin membesar dan membakar seluruh isi dan bodi mobil,” jelas dia.
Eko menuturkan dugaan dari kejadian itu karena korsleting di bagian kabel kelistrikan di mobil. Terlebih sebelumnya mobil tersebut baru selesai diperbaiki.
“Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Untuk kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp22 juta,” kata dia.
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Klenteng di Madiun Disterilisasi
Kondisi mobil tersebut ludes terbakar, hanya tersisa bagian bodi mobil yang terbuat dari besi. Warga pun bergotong royong untuk memadamkan dan mengevakuasi mobil yang terbakar di tengah jalan itu.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.