Belasan Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin Buka, Wali Kota Madiun : Tunggu Dahulu

Belasan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun mengajukan permohonan untuk membuka tempat usaha mereka.

Belasan Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin Buka, Wali Kota Madiun : Tunggu Dahulu Kondisi tempat karaoke terlihat sepi di kawasan ruko PGM Jl. Serayu Timur Kota Madiun, Jumat (3/7/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
    Madiunpos.com, MADIUN -- Belasan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun mengajukan permohonan untuk membuka tempat usaha mereka. Tetapi, Pemkot Madiun masih akan meninjau tempat hiburan tersebut dan nantinya dinilai layak atau tidak.

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan saat ini sudah ada 12 pengelola tempat hiburan malam yang mengajukan surat izin permohonan membuka tempat usaha. Setelah pengelola THM ini mengajukan surat izin, Tim Pendekar Waras dari pemkot akan mengecek kesiapan tempat hiburan malam itu saat beroperasi di saat pandemi Covid-19.

    "Saya sudah kirim surat ke THM. Yang buka harus sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh gubernur," kata Maidi, Rabu (15/7/2020).

    Bekas Karyawan Telkom Mengotaki Pencurian Kabel di Madiun

    Dia menjelaskan bagi pengelola THM yang mau membuka tempat usahanya itu wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan Gubernur Jatim. Kalau merasa sudah memenuhi persyaratan itu, pengelola THM bisa mengajukan diri ke pemkot.

    Nantinya, pemkot akan menerjunkan Tim Pendekar Waras untuk turun ke lokasi THM dan mengecek kesiapannya. Tim tersebut akan mengevaluasi persiapan dari THM itu.

    "Hasil evaluasi Tim Pendekar Waras itu nanti yang akan menjadi rekomendasi antara dibuka atau tidaknya THM," terang dia.

    Sehari, 11 Santri Pondok Gontor Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Mengenai pembukaan THM yang terkesan dipersulit ini, Maidi menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin pelaku THM menjadi kambing hitam ketika ada kasus positif Covid-19 baru di Kota Madiun. Untuk itu, sebelum membuka kembali usahanya perlu ada persiapan yang matang terkait protokol kesehatan.

    Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun, Agys Purwowidagdo, mengatakan pengajuan izin permohonan buka itu untuk masing-masing pelaku usaha THM. Izin tidak dilakukan secara kelompok atau untuk paguyuban usaha.

    Dia menuturkan pemerintah juga akan menerjunkan tim intelijen untuk mengawasi protokol kesehatan di tempat hiburan. Ini untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam itu mematuhi protokol kesehatan.

    Pengendara Harus Taat Berlalu Lintas! Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Madiun

    "Setelah terpenuhi dan sesuai, pemkot akan memberikan semacam sertifikat. Tetapi itu bisa ditarik lagi jika terjadi pelanggaran. Setiap saat akan kita monitoring dan evaluasi," kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.