Belasan Tempat Hiburan Malam Ajukan Izin Buka, Wali Kota Madiun : Tunggu Dahulu
Belasan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Madiun mengajukan permohonan untuk membuka tempat usaha mereka.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan saat ini sudah ada 12 pengelola tempat hiburan malam yang mengajukan surat izin permohonan membuka tempat usaha. Setelah pengelola THM ini mengajukan surat izin, Tim Pendekar Waras dari pemkot akan mengecek kesiapan tempat hiburan malam itu saat beroperasi di saat pandemi Covid-19.
"Saya sudah kirim surat ke THM. Yang buka harus sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh gubernur," kata Maidi, Rabu (15/7/2020).
Bekas Karyawan Telkom Mengotaki Pencurian Kabel di Madiun
Dia menjelaskan bagi pengelola THM yang mau membuka tempat usahanya itu wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan Gubernur Jatim. Kalau merasa sudah memenuhi persyaratan itu, pengelola THM bisa mengajukan diri ke pemkot.
Nantinya, pemkot akan menerjunkan Tim Pendekar Waras untuk turun ke lokasi THM dan mengecek kesiapannya. Tim tersebut akan mengevaluasi persiapan dari THM itu.
"Hasil evaluasi Tim Pendekar Waras itu nanti yang akan menjadi rekomendasi antara dibuka atau tidaknya THM," terang dia.
Sehari, 11 Santri Pondok Gontor Terkonfirmasi Positif Covid-19
Mengenai pembukaan THM yang terkesan dipersulit ini, Maidi menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin pelaku THM menjadi kambing hitam ketika ada kasus positif Covid-19 baru di Kota Madiun. Untuk itu, sebelum membuka kembali usahanya perlu ada persiapan yang matang terkait protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun, Agys Purwowidagdo, mengatakan pengajuan izin permohonan buka itu untuk masing-masing pelaku usaha THM. Izin tidak dilakukan secara kelompok atau untuk paguyuban usaha.
Dia menuturkan pemerintah juga akan menerjunkan tim intelijen untuk mengawasi protokol kesehatan di tempat hiburan. Ini untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam itu mematuhi protokol kesehatan.
Pengendara Harus Taat Berlalu Lintas! Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Madiun
"Setelah terpenuhi dan sesuai, pemkot akan memberikan semacam sertifikat. Tetapi itu bisa ditarik lagi jika terjadi pelanggaran. Setiap saat akan kita monitoring dan evaluasi," kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Jos! Pemkot Beri Beasiswa Kuliah S1 Bagi Puluhan Narapidana Lapas Madiun
- Pembangunan Replika Monas di Alun-alun Madiun Dikritik, Ini Tanggapan Wali Kota
- Pendaftar Membeludak, Pemkot Madiun Pilih 160 Pemuda untuk Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Tragis! Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Lari di Lapangan hingga Kakinya Melepuh
- Delegasi dari Bangladesh & Kenya di Madiun Sepekan untuk Belajar soal Kesehatan
- Tata Kawasan Kota, Pemkot Madiun Relokasi Puluhan PKL ke Lapak UMKM Rimba Dharma
- Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.