Bendahara KPU Lamongan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Bendara KPU Lamongan jadi tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015.
Madiunpos.com, LAMONGAN -- Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Irwan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Irwan diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015.
"Ya, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini" kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi, kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/10/2019), seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com.
Yugo memastikan Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas. Pihaknya juga akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu. "Minimal ada 2 bukti untuk menentukan tersangka," lanjut Yugo.
Lebih jauh ia menerangkan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 di KPU Lamongan berawal dari adanya temuan BPK. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, kata Yugo, mencapai Rp 1,1 miliar. "Memang ada pengembalian yang dilakukan setiap sebulan sekali yang nilainya mencapai Rp3,5 juta. Namun proses hukumnya terus tetap berlanjut," jelasnya.
Untuk diketahui, selama penyelidikan kasus tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah orang. Termasuk mantan komisioner KPU Lamongan.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kabur dari Pondok, Santriwati Ponpes di Lamongan jadi Korban Pencabulan
- Oalah, Manekin Pocong untuk Sosialisasi Prokes Covid-19 Aja Dicuri
- Geger! Buaya Muara Muncul di Bengawan Solo
- Mahasiswa di Lamongan Lakukan Begal Payudara, Ternyata Korbannya Masih Saudara
- Sakit Hati, Motif Pelaku Pembacokan Pasutri di Lamongan
- Korupsi Dana Hibah Rp275 Juta, Eks Ketua KONI Jombang Masuk Penjara
- Bunga Bangkai Mekar di Lamongan Sedot Perhatian Warga
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.