Berbahaya! Anak-Anak di Madiun Bermain di Jalur KA, Langsung Diamankan Polsuska
Sejumlah anak-anak diamankan petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) saat sedang bermain-main di pinggir jalur KA di kilometer 164+2/3 antara Stasiun Babadan-Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Sejumlah anak-anak diamankan petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) saat sedang bermain-main di pinggir jalur KA di kilometer 164+2/3 antara Stasiun Babadan-Madiun. Jalur KA merupakan area terlarang dan berbahaya untuk masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir memang banyak kelompok anak-anak yang kerap bermain di sekitar jalur kereta api. Tidak hanya menunggu kereta api melintas, tetapi anak-anak itu juga mengambil video untuk konten di sosial media dan berswa foto.
Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan petugas Polsuska Daops VII Madiun mengamankan anak-anak berusia belasan tahun sedang bermain-main di petak jalan antara Stasiun Babadan-Stasiun Madiun tepatnya di KM 164+2/3 pada Jumat (26/2/2021) sore. Anak-anak tersebut kemudian diminta keluar dari area petak jalan kereta itu dan kemudian diberi penjelasan.
Selain berbahaya bagi keselamatan, kata Ixfan, dikhawatirkan anak-anak itu melakukan tindakan-tindakan negatif seperti melempar kereta api yang lewat.
“Saat ini kondisi jalur kereta kan memang sepi, dikhawatirkan jalur kereta buat mainan. Kemudian petugas Polsuska patroli dan mendapati anak-anak yang sedang bermain di jalur kereta,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Sabtu (27/2/2021).
Ixfan menegaskan aksi anak-anak bermain di jalur kereta itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Jualan Nasi Pecel Daun Jati, Penghasilan Mbah Simah Madiun Capai Rp1 Juta/Hari
Sedangkan dalam Pasal 181 ayat 1 menyebut bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeretm menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
“Dalam Pasal 199 disebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api bisa dipidana dengan penjara maksimal tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp15 juta,” jelas Ixfan.
Dia mengingatkan kepada masyarakt untuk tidak beraktivitas di area jalur kereta. Hal ini karena jalur KA di wilayah Daops Madiun antara Stasiun walikukun hingga Stasiun Curahmalang telah dioperasikan jalur ganda. Sehingga dimungkinkan perjalanan KA dalam satu ittik bersamaan melewatinya di jalur yang berbeda.
Nikmatnya Nasi Pecel Daun Jati Mbah Simah Madiun
Ada arah dari Surabaya menuju Jakarta dan ada arah sebaliknya. Jalur tersebut merupakan jalur aktif yang saat ini dilalui perjalanan kereta api barang maupun penumpang dengan kecepatan bisa mencapai 100 km/jam sehingga sangat membahayakan perjalanan KA maupun masyarakat jika di area jalur kereta digunakan tempat bermain.
“Jadi, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku guna tercapainya perjalanan KA yang selamat, aman, dan terkendali,” jelas dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Membahayakan Perjalanan Kereta, 11 Perlintasan di Wilayah Daop Madiun Jalani Perawatan
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.