Berlakukan PPKM, Ngawi Perketat Akses Masuk
Berbagai lokasi penjuru masuk Ngawi dilakukan pemeriksaan dan pengendara wajib menunjukkan hasil rapid test nonreaktif atau negatif.
Madiunpos.com, NGAWI - Satgas Covid-19 memperketat kendaraan masuk ke Ngawi, Jawa Timur. Pemberlakuan ini seiring Ngawi yang menjadi satu dari 11 kota kabupaten di Jatim yang menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Betul, kita perketat kendaraan yang masuk Ngawi, mengingat wilayah masuk zona merah [pemberlakuan PPKM]," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, saat dimintai konfirmasi, Senin (11/1/2021).
Berbagai lokasi penjuru masuk Ngawi, kata Winaya, akan dilakukan pemeriksaan dan pengendara wajib menunjukkan hasil rapid test nonreaktif atau negatif. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan akan diminta untuk putar balik.
Pelayat Datangi Rumah Kru Sriwijaya Air SJ182 Fadly Satrianto di Surabaya
"Jadi wajib menunjukkan hasil rapid test dan jika tidak bisa menunjukkan kita perintahkan putar balik. Ini sudah kesepakatan Forkopimda," kata Winaya.
Winaya mengatakan Ngawi dinyatakan masuk zona merah Covid-19 terhitung 5 Januari 2021. Forkompinda juga telah memerintahkan semua wilayah untuk melarang hajatan.
"Kita sudah perintahkan wilayah semua Polsek dan kecamatan untuk larangan hajatan," tandasnya.
Anak dan 2 Cucunya Ikut Sriwijaya Air SJ182, Ibu di Kediri Ini Berharap Keajaiban
Enam Lokasi
Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Risky Fardian, mengatakan untuk wilayah yang masuk dalam pemeriksaan pengendara masuk Ngawi ada sekitar enam lokasi. Dari enam lokasi itu di antaranya di pos exit tol dan perbatasan Jatim-Jateng di Mantingan.
"Semua masuk Ngawi kita perketat pemeriksaan termasuk perbatasan Jatim-Jateng di Mantingan dan exit tol," jelas Risky.
Data yang dihimpun detikcom, hingga kini jumlah kasus positif Covid-19 di Ngawi dari 703 bertambah menjadi 714 per 10 Januari 2021 . Jumlah korban Covid-19 yang meninggal dunia yakni 40 orang.
Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah
Sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. 11 Kab/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- PMI Madiun Kesulitan Cari Pendonor Darah saat PPKM
- Kasus Positif Tinggi, Kota Madiun Zona Merah Covid-19
- Ponorogo dan Ngawi Zona Merah Covid-19, Gubernur: Tetap Disiplin Prokes
- Jatim Terbebas dari Zona Merah Covid-19, Satgas: Jangan Kendur!
- Jatim Perpanjang PPKM Mikro di Seluruh Kabupaten/Kota
- Pakar Epidemiologi Sebut PPKM Mikro Bisa Jadi Bom Waktu, Kok Bisa?
- PPKM Mikro, 650 Kampung Tangguh di Surabaya akan Terima Rp5 Juta
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.