Tak Ada Penyekatan Mobilitas Warga saat PPKM, Kota Malang Fokus 5 M

Sekadar diketahui, 5M adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tak Ada Penyekatan Mobilitas Warga saat PPKM, Kota Malang Fokus 5 M Wali Kota Malang, Sutiaji, memimpin rakor virtual PPKM bersama Gubernur Jawa Timu, Khofifah Indarparawansa. (Detikcom/Muhammad Aminudin)

    Madiunpos.com, MALANG - Malang Raya hari ini mulai menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021. PPKM disebut sebagai langkah penerapan protokol kesehatan 5M yang menjadi fokus utama.

    "Dengan adanya pemberlakuan PPKM, untuk saat ini bukan hanya protokol 3M, tapi sudah 5M," ujar Sutiaji, kepada wartawan, di Balai Kota Malang Jl. Tugu, Senin (11/1/2021).

    Sekadar diketahui, 5M adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

    Berlakukan PPKM, Ngawi Perketat Akses Masuk

    "Kalau tidak ada keperluan sangat penting, ya jangan keluar. Cukup di rumah saja," tegas Sutiaji.

    Sutiaji menerangkan pemberlakuan PPKM di Kota Malang berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021, dan sudah dapat persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.

    "Kami mengambil keputusan penutupan tempat usaha pukul 20.00 WIB. Last order-nya mungkin pukul 7 malam. Pukul 8 malam sudah mati semua lampu di mal, resto, dan rumah makan," jelasnya.

    5 Kebiasaan Buruk Makan Ini Sebaiknya Dihindari

    Sutiaji berharap warga bisa disiplin mengikuti aturan selama PPKM diberlakukan. Agar nantinya, harapan menekan kasus Covid-19 di Kota Malang bisa terwujud.

    "Jangan hanya sekadar ikut simbolis PPKM, tapi ketika terdampak ekonomi. Namun tidak ada nilai signifikan dengan PPKM itu," katanya

    Menurut Sutiaji, salah satu hal yang terpenting dari PPKM berjalan 14 hari kedepan adalah penguatan di kedisplinan protokol kesehatan Covid-19.

    Menyanyi Ternyata Bagus untuk Kesehatan Mental

     

    Berikut poin SE Wali Kota Malang terkait PPKM :

    1. Masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan protokol kesehatan.
    2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan.
    3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
    4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

    Pelayat Datangi Rumah Kru Sriwijaya Air SJ182 Fadly Satrianto di Surabaya

    1. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
    2. kegiatan restoran di tempat sebesar 25 persen, jam operasional pukul 07.00-20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB-Pukul 20.00 WIB.
    3. jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal mulai pukul 07.00 WIB-Pukul 20.00 WIB,
    4. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
    5. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    PPKM di Malang Raya diberlakukan mulai hari ini. Berbeda dengan wilayah lain, tidak ada penyekatan mobilitas warga keluar masuk Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.