Biar Kapok, Pelanggar PSBB Di Sidoarjo Akan Dijadikan Sukarelawan Pemakaman Pasien Covid-19

Polresta Sidoarjo memberikan sanksi tambahan kepala pelanggar aturan PSBB yang dengan dijadikan sukarelawan pemakaman pasien Covid-19.

Biar Kapok, Pelanggar PSBB Di Sidoarjo Akan Dijadikan Sukarelawan Pemakaman Pasien Covid-19 Ilustrasi. Petugas memakamkan jenazah pasien Covid-19. (detik.com)

    Madiunpos.com, SIDOARJO -- Polresta Sidoarjo memberlakukan sanksi yang bikin warga bakal pikir-pikir jika mau melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Sanksi bagi warga yang nekat melanggar PSBB adalah dijadikan sukarelawan pemakaman pasien Covid-19. Nah lho!

    Sebelumnya, pelanggar hanya diberi sanksi administrasi. Seperti penahanan sementara KTP, tidak bisa mengurus SIM maupun SKCK selama 6 bulan. Namun, sanksi tersebut dirasa kurang memberikan efek jera. Hal ini terbukti dari masih banyaknya warga yang melanggar aturan PSBB seperti keluar rumah tak mengenakan masker, melanggar batas jam keluar dan lainnya.

    Komplotan Begal Spesialis Truk Lintas Daerah Dibekuk Polres Probolinggo Kota

    Akhirnya Polresta Sidoarjo memberikan tambahan sanksi agar kasus Covid-19 di wilayah tersebut segera reda. "Seperti menjadi sukarelawan membantu proses pemakaman pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/5/2020).

    Sumardji menambahkan, selain itu bagi pelanggar akan diperbantukan membersihkan tempat-tempat ibadah dan membantu dapur umum Covid-19. Sanksi itu diberlakukan hingga PSBB Sidoarjo selesai.

    "Sanksi itu harus dijalani selama masa PSBB berlangsung, hingga selesai," tambahnya.

    Ternyata, RS Rujukan Covid-19 Belum Paham Cara Ajukan Klaim

    Sumardji menjelaskan, sementara bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberlakukan penutupan tempat usaha. Hingga akan dilakukan pencabutan izin usaha.

    "Bagi pengusaha yang bandel tetap membuka usahanya, akan dicabut izin usaha," tegasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.