Bisnis Bahan Peledak, 2 Warga Madura Ditangkap

Mat dan Sahwan ditangkap lantaran bertransaksi bahan berbahaya, yakni bahan peledak (handak) sebanyak 8 kilogram di Jalan Raya Dasuk Desa Mantajun.

Bisnis Bahan Peledak, 2 Warga Madura Ditangkap Barang bukti bahan peledak yang disita dari dua tersangka warga Sumenep, Madura, Jawa Timur (Beritajatim)

    Madiunpos.com, SUMENEP- Unit Resmob Polres Sumenep membekuk Mat Hamzah, 28, dan Sahwan, 28, warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura.

    Mat dan Sahwan ditangkap lantaran bertransaksi bahan berbahaya, yakni bahan peledak (handak) sebanyak 8 kilogram di Jalan Raya Dasuk Desa Mantajun.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka Mat Hamzah yang merupakan target operasi (TO) Polres Sumenep akan melakukan transaksi bahan peledak di Desa Mantajun.

    Dihantam Ombak 3 Meter, 4 Perahu Nelayan Karam dan 1 ABK Hilang di Jember

    "Kedua tersangka itu dibekuk di Jalan Raya Dasuk, Desa Mantajun saat transaksi handak," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, seperti dikutip dari suara.com, Senin (22/3/2021).

    Anggota Unit Resmob pun melakukan penyelidikan terhadap Mat Hamzah. Saat melihat Mat Hamzah melakukan transaksi bahan peledak, anggota Unit Resmob langsung menangkapnya bersama Sahwan.

    "Anggota Unit Resmob juha melakukan penggeledahan di rumah Mat Hamzah. Kedua tersangka berikut barang buktimya diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Widiarti.

    Home Base Persebaya Tak Jelas, 5.000 Bonek bakal Geruduk Balai Kota Surabaya

    "Barang bukti yang kami temukan itu semuanya sebagai bahan pembuat petasan. Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1051," terang Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 kg obat bahan peledak, 5 sreng berukuran jumbo, 21 sreng berukuran sedang, dan 100 sreng berukuran kecil.

    Selain itu juga ditemukan seperangkat alat alat pembuat mercon,1 ikat sapu lidi untuk bahan, dan 4 lembar kertas semen sebagai bahan gulungan.

    Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 5 April, Ada Kelonggaran Lagi



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.