Bobol KUA di Ponorogo, Seorang Pencuri Gondol Ratusan Pasang Buku Nikah
Sebanyak 200 pasang buku nikah dibawa pencuri yang membobol KUA Siman, Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Aksi maling di Ponorogo yang satu ini terbilang unik. Bukannya uang yang ia curi, melainkan ratusan buku nikah. Belum diketahui motif pencuri karena masih dalam pengejaran polisi.
Pencurian ini terjadi di KUA Siman, Ponorogo. Barang yang dicuri yakni 200 pasang buku nikah baru, tiga buku nikah duplikat dan satu unit laptop. Aksi pelaku tertangkap kamera CCTV.
Kepala KUA Siman, Rusmawardi, mengungkapkan kali pertama kantornya kemalingan diketahui oleh petugas kebersihan. Ia kaget melihat ruangannya berantakan pada Kamis (12/12/2019) pagi. Kemudian dicek di rekaman kamera CCTV terlihat seorang maling masuk kantor melalui jendela ruangan Kepala KUA.
Pelaku kemudian mencongkel laci meja dan mengambil buku nikah. Kejadiannya sekitar pukul 00.00 WIB hingga 01.00 WIB. "Buku nikah memang ada di ruangan saya. Kalau diletakkan di brankas, tidak muat," ujar Rusmawardi, seperti dikutip detik.com.
Ia heran ada pencuri yang mau mengambil buku nikah. Sebab, selama ini tidak ada jual-beli buku nikah. Ia mengaku tak tahu berapa harga buku nikah karena disediakan pemerintah.
Meski 200 pasang buku nikah digondol Maling, Rusmawardi memastikan hal itu tidak menghalangi warga yang ingin menikah. Ia memastikan pihaknya tidak kekurangan buku nikah.
"Nanti kami lapor ke Kemenag untuk permintaan buku nikah baru lagi," ujarnya Rusmawardi yang juga melaporkan kasus ini ke Polsek Siman.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.