Bupati Ponorogo Akan Gabung 6 Dinas yang Kinerjanya Tak Efektif

Bupati Ponorogo akan menggabungkan enam dinas yang dinilai kinerjanya tidak efektif.

Bupati Ponorogo Akan Gabung 6 Dinas yang Kinerjanya Tak Efektif Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni. (Solopos.com/Ahmad Baihaqi)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, menilai ada enam dinas yang tidak efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Enam dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) itu akan digabung.

    Enam dinas yang akan digabung yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan.

    Hal itu disampaikan Bupati Ipong saat Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (4/11/2019). Penggabungan dinas itu disebut bisa membuat kinerja lebih efektif dan efesien. Selain itu, juga dalam rangka pelaksanaan remunerasi atau pemberian tunjangan kinerja bagi para PNS Pemkab Ponorogo.

    "Ada dua pertimbangan utama dalam penggabungan ini. Pertama, yaitu agar efektif dan efisien. Kedua, terkait pelaksanaan remunerasi kepada PNS di Ponorogo,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers Pemkab Ponorogo.

    Ipong menyampaikan beberapa tahun lalu ada pemekaran beberapa dinas di lingkungan Pemkab Ponorogo. Tetapi, setelah dievaluasi ternyata dinas-dinas tersebut kinerjanya kurang efektif dan efisien. Bahkan, ada dinas yang volume kerja dan jumlah pegawainya terlalu sedikit.

    Efektifitas kinerja dinas ini akan terungkap saat pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

    “Ada beberapa dinas yang tidak nyambung. Kenapa? Karena ternyata ketika harus ada penilaian yang rigid dan kerjanya harus nyata, ternyata yang tidak nyambung. Kalau dibiarkan yang terjadi inefisiensi dan pemborosan. SAKIP kita tidak bisa naik kelas,” ujarnya.

    Mengenai remunerasi, kata Ipong, ini sesuai arahan KPK dan Kementerian PAN RB tentang kewajiban menerapkan pemerintahan berbasis kinerja. Dalam hal ini, pemerintah wajib memberikan tunjangan kinerja bagi PNS. Saat tukin ini diberlakukan, maka sebagian besar honor tidak akan ada lagi.

    Hal ini karena pemerintah memberikan penghargaan kepada pegawai sesuai tanggung jawab dan beban kerjanya. Sehingga pekerjaan dan tanggung jawab berbanding lurus dengan penghasilan.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.