21.000 Ha Lahan Pertanian di Madiun Tidak Boleh Dibangun Pabrik

Perda soal Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan masih memiliki kekurangan.

21.000 Ha Lahan Pertanian di Madiun Tidak Boleh Dibangun Pabrik Ilustrasi sawah. (Solopos/dok)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun menetapkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.000 hektare. Pemkab menyediakan sekitar 10.000 hektare lahan pertanian cadangan yang bisa dialih fungsikan untuk pembangunan dan investasi.

    Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Eddy Bintardjo, mengatakan lahan pertanian pangan di Kabupaten Madiun luasnya 31.000 hektare. Karena itu, Kabupaten Madiun selalu surplus beras.

    Dari 31.000 hektare itu, kata dia, yang ditetapkan sebagai LP2B atau lahan khusus pertanian ada 21.000 ha. Sedangkan cadangan LP2B seluas 10.000 ha.

    "Lahan LP2B sudah tidak boleh digunakan untuk selain pertanian. Kalau untuk yang cadangan masih boleh untuk kegiatan investasi," kata dia saat focus group discussion membahas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Pangan Berkelanjutan Kabupaten Madiun, Senin (4/11/2019).

    Dia menegaskan dalam perda itu memang sudah ditetapkan lahan LP2B. Tetapi, pemerintah belum menentukan detail lahan tersebut di mana saja lokasinya.

    "Selama ini sudah ditentukan luas kawasannya. Tetapi posisinya di mana itu yang belum. Makanya ini berkaitan erat dengan teman-teman di Bappeda [Badan Perencanaan Pembangunan Daerah] yang membuat perencanaan tata ruang," jelasnya.

    Untuk lokasi mana saja yang akan dijadikan LP2B, kata Eddy, didasarkan rekomendasi Dinas Pertanian. Setelah semua lahan ditentukan, kemudian akan ditetapkan sebagai LP2B dalam Perda.

    Penetapan lahan pertanian berkelanjutan ini bertujuan untuk melindungi pertanian dan kebutuhan pangan di wilayah Kabupaten Madiun. Meski demikian, pemkab tidak anti terhadap investasi dari luar yang ingin mengucurkan modalnya di Madiun.

    "Perkembangan zaman itu kan pasti berubah. Dari sektor pertanian menuju industri. Tapi kita juga harus berhitung lahan kita berapa. Harus bisa mencukupi konsumsi masyarakat Madiun," terangnya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan dengan adanya pembangunan berupa jalan tol dan jalur ganda di wilayah Madiun juga membuat alih fungsi lahan pertanian semakin tinggi. Tercatat pada tahun 2019 ini ada lahan seluas 300 hektare yang dialihfungsikan.

    "Kan ada pemindahan pusat pemerintahan juga. Jadi banyak pegawai yang butuh rumah di sana. Selain itu, juga karena adanya jalan tol dan double track membuat banyak investor yang datang ke Madiun," jelasnya.

    Peneliti di Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Arsya, mengatakan Perda No. 1 Tahun 2014 belum memiliki kekuatan eksekusi karena belum ada perencanaan penetapan status LP2B.

    Arsya yang mendampingi Pemkab Madiun dalam menyusun perda perlindungan LP2B ini menyampaikan dalam aturan ini akan berisi tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Mulai dari aspek perlindungannya, penelitiannya, pemanfaatannya, hingga pembinaannya.

    "Semua akan dirangkum dalam perda ini. Untuk tujuannya perda ini ya melindungi lahan pertanian dan hak asasi atas pangan," kata dia.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.