Buronan Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Rp118 Miliar Ditangkap di Sidoarjo

Tim Gabungan Tabur (tangkap buronan) menangkap Dewi Susiana Effendy, 46, yang terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja di Bank NTT senilai Rp 128 miliar.

Buronan Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Rp118 Miliar Ditangkap di Sidoarjo Tim Gabungan Tabur menangkap Dewi Susiana Effendy, tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kreditmodal kerja di Bank NTT senilai Rp128 miliar. (Detikcom/Istimewa)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Tim Gabungan Tabur (Tangkap Buronan) menangkap Dewi Susiana Effendy, 46, tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja di Bank NTT senilai Rp128 miliar.

    Tim gabungan tersebut terdiri atas Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, menjelaskan tersangka ditangkap Tim Tabur di rumahnya tanpa perlawanan di Jl. Valencia AA Nomor 6, Gedangan, Sidoarjo, Senin (18/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

    "Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang [DPO] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Nusa Tenggara Timur," kata Angga dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

    Positif Covid-19, Tahanan Rutan Medaeng Meninggal

    Anggara juga membenarkan tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja di Bank NTT Cabang Surabaya. Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp118 miliar.

    "Perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang berdasarkan penghitungan oleh BPKP mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp128 miliar," jelas Anggara.

    "Sedangkan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01/N3/Fd1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020," imbuhnya.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    Di awal 2021, Kejaksaan Agung telah menangkap 16 orang berstatus DPO. Semua DPO tersebut ditangkap melalui program tangkap buronan (tabur).



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.