Buronan Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Rp118 Miliar Ditangkap di Sidoarjo
Tim Gabungan Tabur (tangkap buronan) menangkap Dewi Susiana Effendy, 46, yang terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja di Bank NTT senilai Rp 128 miliar.
Madiunpos.com, SURABAYA - Tim Gabungan Tabur (Tangkap Buronan) menangkap Dewi Susiana Effendy, 46, tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja di Bank NTT senilai Rp128 miliar.
Tim gabungan tersebut terdiri atas Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, menjelaskan tersangka ditangkap Tim Tabur di rumahnya tanpa perlawanan di Jl. Valencia AA Nomor 6, Gedangan, Sidoarjo, Senin (18/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang [DPO] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Nusa Tenggara Timur," kata Angga dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Positif Covid-19, Tahanan Rutan Medaeng Meninggal
Anggara juga membenarkan tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja di Bank NTT Cabang Surabaya. Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp118 miliar.
"Perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang berdasarkan penghitungan oleh BPKP mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp128 miliar," jelas Anggara.
"Sedangkan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01/N3/Fd1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020," imbuhnya.
Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah
Di awal 2021, Kejaksaan Agung telah menangkap 16 orang berstatus DPO. Semua DPO tersebut ditangkap melalui program tangkap buronan (tabur).
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Dibekuk di Jakarta
- Eks Kades di Gresik Korupsi Rp874 Juta, Rekor di Indonesia
- Korupsi Dana Hibah Rp275 Juta, Eks Ketua KONI Jombang Masuk Penjara
- Datang Ke Surabaya, Ketua KPK Mengaku Tidak Happy dengan OTT
- Bupati Kena OTT, Mahasiswa Sidoarjo Kasih Tumpeng Pasir ke KPK
- Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Khofifah Panggil Seluruh Kepala Daerah se-Jatim
- KPK Segel Rumah Dinas Bupati Sidoarjo dan Ruang LPSE
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.