Buruh dan Mahasiswa Madiun Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Belasan orang yang terdiri dari kalangan buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (11/3/2020).
Madiunpos.com, MADIUN -- Belasan orang yang terdiri dari kalangan buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (11/3/2020). Mereka menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Belasan orang yang mengatas namakan dari Perjuangan Rakyat Buruh Mahasiswa Madiun Raya (Perabumara) itu menyampaikan orasi dan tuntutannya di depan gedung DPRD Kabupaten Madiun.
Koordinator Aksi tersebut, Samsul Ilyasane, mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Menurutnya, materi RUU ini banyak yang menyimpang dari nilai-nilai UUD 1945 dan hanya melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan menghilangkan hak serta kesejahteraan para buruh.
Harga Meroket, Pedagang Gula Pasir di Madiun Pasrah
"Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini juga mengebiri hak-hak buruh yaitu tidak adanya perlindungan bagi pekerja perempuan yaitu cuti haid yang ditiadakan, fleksibelitas jam kerja atau tidak adanya batasan pekerja kontrak dan outsourshing, menghilangkan upah minimum, dan penghilangan pesangon," kata para buruh dalam keterangan pers.
Samsul menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ini telah disampaikan kepada wakil rakyat di DPRD Kabupaten Madiun. Dia meminta para wakil rakyat bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.
"Kami akan mengawal bagaimana aspirasi ini ditindak lanjuti oleh pemerintah atau tidak," ujar dia.
Tahun ini Pemkab Ponorogo Fokus Perbaiki Jalan di Wilayah Selatan
Kalau tidak ada tindak lanjut, pihaknya mengancam akan turun melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kinerja para anggota DPRD Kabupaten Madiun dalam mengawal aspirasi masyarakatnya.
"Kami menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Omnibus Law dirancang jelas untuk mengurangi hak buruh. Faktor utama tidak masuknya investasi ke Indonesia adalah faktor korupsi bukan karena aturan ketenagakerjaan," terangnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ingin Alam Tetap Lestari, Desa Suluk Segera Bikin Perdes soal Larangan Tambang
- Puluhan Warga Suluk Madiun Menolak Keberadaan Tambang Galian C di Kampung Mereka
- Puluhan Buruh Madiun Gelar Demo untuk Rayakan May Day: Cabut UU Cipta Kerja!
- Puluhan Mahasiswa Unmuh Madiun Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Rektor Mundur
- Saluran Air Tersumbat, Puluhan Rumah di Madiun Kebanjiran
- Sepuluh Bulan Lawan Kanker Tulang, Syafa, Bocah 5 Tahun di Madiun Meninggal
- Kondisi Syafa yang Menderita Kanker Tulang Semakin Parah, Keluarga Minta Doa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.