Cabuli Anak 12 Tahun, Pria di Ponorogo Ditahan
Seorang pria berusia 48 tahun dari Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diamankan aparat kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria berusia 48 tahun dari Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diamankan aparat kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur.
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan pelaku pencabulan berinisial M itu ditangkap aparat Unit Reskrim pada Selasa (1/12/2020) pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah ada laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.
Wisata Watu Rumpuk Madiun Buka, Jumlah Pengunjung Masih Minim
Dia menuturkan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun di kamar rumah nenek korban pada Kamis (26/11/2020).
“Korban ini juga warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung. Lokasi kejadian ada di dalam rumah nenek korban yang juga berada di Desa Kunti,” kata dia yang dikutip dari tribratanewsponorogo.com.
Bayi Baru Lahir di Madiun Terpapar Covid-19
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana dengan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Berlakukan PPKM, Ada Belasan Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat
- Covid-19 Ponorogo : 7 Pasien Positif Meninggal dan 76 Orang Terpapar dalam Sehari
- Vaksinasi Covid-19 di Ponorogo Dilaksanakan Awal Februari
- Kasus Bertambah Terus, Pemkab Ponorogo Bangun Selter Isolasi Pasien Covid-19
- 3 Warga Ponorogo Meninggal karena Covid-19 dalam Sehari
- Viral! Jembatan Sesek Rp200 Juta di Ponorogo, Ini Faktanya
- Lagi, Seorang Pria Ponorogo Meninggal karena Covid-19
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.