Cabuli Anak 12 Tahun, Pria di Ponorogo Ditahan

Seorang pria berusia 48 tahun dari Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diamankan aparat kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur.

Cabuli Anak 12 Tahun, Pria di Ponorogo Ditahan Aparat Polsek Sampung menahan pria berinisial M yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Selasa (1/12/2020). (Istimewa/tribratanewsponorogo.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria berusia 48 tahun dari Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diamankan aparat kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur.

    Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan pelaku pencabulan berinisial M itu ditangkap aparat Unit Reskrim pada Selasa (1/12/2020) pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah ada laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.

    Wisata Watu Rumpuk Madiun Buka, Jumlah Pengunjung Masih Minim

    Dia menuturkan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun di kamar rumah nenek korban pada Kamis (26/11/2020).

    “Korban ini juga warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung. Lokasi kejadian ada di dalam rumah nenek korban yang juga berada di Desa Kunti,” kata dia yang dikutip dari tribratanewsponorogo.com.

    Bayi Baru Lahir di Madiun Terpapar Covid-19

    Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana dengan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak menjadi UU.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.