Cegah Kebocoran Retribusi, Pemkot Madiun Berlakukan Parkir Elektronik di Pasar Besar
Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mulai memberlakukan parkir elektronik atau E-Parkir di Pasar Besar Madiun, Senin (10/4/2023).
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mulai memberlakukan parkir elektronik atau E-Parkir di Pasar Besar Madiun. Pemberlakukan parkir elektronik ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir di Pasar Besar.
Saat ini infrastruktur untuk parkir elektronik berupa portal masuk dan keluar sudah disiapkan. Ada empat titik portal yang disiapkan. Dua portal berada di sisi barat dan dua portal lainnya di sisi belakang pasar.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan parkir elektronik di Pasar Besar mulai diberlakukan pada Senin (10/4/2023). Namun, untuk tahap awal ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga saat ini masih digratiskan.
Pengunjung Pasar Besar tidak akan ditarik uang parkir selama masa sosialiasi. Tahap ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui dan memahami alur masuk dan keluar dari Pasar Besar.
“Ini gratis dulu. Sosialisasi ini penting. Supaya masyarakat tahu kalau masuk ke Pasar Besar lewat mana. Ambil karcisnya di mana. Keluarnya di mana. Ini disosialisasikan dulu,” jelas Maidi.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Produksi Keripik Tempe di Ngawi Meningkat 2 Kali Lipat
Meski gratis, dia meminta kepada pengunjung untuk tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Jangan sampai tempat parkir semrawut. Selain itu, area parkir yang telah disiapkan tidak boleh dijadikan tempat bongkar muat barang karena dapat menghambat arus lalu lintas di kawasan pasar.
Wali kota menyampaikan penggratisan retribusi parkir ini tidak hanya dalam rangka sosialisasi e-parkir. Namun, juga menjadi bagian upaya pencegahan kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran. Dengan gratisnya retribusi parkir ini diharapkan harga bahan kebutuhan pokok di pasar bisa semakin ditekan.
Untuk retribusi parkir pun akan disesuaikan dengan Perda. Yaitu untuk sepeda motor tarif parkirnya Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Bukan hanya itu, tarif parkir yang dikenakan pun sekali dan bisa di mana saja.
“Jadi parkir di mana pun hanya kena tarif sekali. Ini seperti yang kita terapkan di Pasar Sleko,” ujar dia.
Baca Juga: Bank Sampah Sewulan Madiun, Ubah Sampah Jadi Emas
Penerapan parkir elektronik di Pasar Besar ini, lanjut Maidi, merupakan rekomendasi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait optimalisasi retribusi daerah. Dengan sistem elektronik harapannya mampu menekan risiko kebocoran pajak dan retribusi parkir di Pasar Besar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Anshar Rasidi, mengatakan penggratisan retribusi parkir di Pasar Besar mulai berlaku Senin ini.
“Kalau sudah lancar dan berjalan bagus, baru kita lakukan penarikan,” kata Ansar.
Tarif parkir yang ditetapkan disesuaikan dengan standar pelayanan minimal. Besaran tarif juga ditulis secara jelas supaya sama-sama diketahui oleh petugas dan pengunjung.
Pemkot saat ini masih melakukan rekrutmen untuk petugas juru parkir di Pasar Besar. Terkait jumlahnya, pemkot akan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. (ADV)
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Jos! Pemkot Beri Beasiswa Kuliah S1 Bagi Puluhan Narapidana Lapas Madiun
- Pembangunan Replika Monas di Alun-alun Madiun Dikritik, Ini Tanggapan Wali Kota
- Pendaftar Membeludak, Pemkot Madiun Pilih 160 Pemuda untuk Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Tragis! Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Lari di Lapangan hingga Kakinya Melepuh
- Delegasi dari Bangladesh & Kenya di Madiun Sepekan untuk Belajar soal Kesehatan
- Tata Kawasan Kota, Pemkot Madiun Relokasi Puluhan PKL ke Lapak UMKM Rimba Dharma
- Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.