Cekcok Soal Uang, Pria di Ponorogo Tega Aniaya Ibu Kandung Sendiri

Seorang pria di Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditahan setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Cekcok Soal Uang, Pria di Ponorogo Tega Aniaya Ibu Kandung Sendiri Polisi memeriksa Katimun, warga Kecamatan Jambon, Ponorogo yang menganiaya ibu kandungnya sendiri, Rabu (19/1/2022). (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria di Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditahan setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri. Penganiayaan itu dipicu oleh permasalahan pembagian uang hasil penjualan kayu.

    Tersangka bernama Katimun, 55, sedangkan korban yang tidak lain adalah ibu kandung tersangka bernama Yoinah, 84. Keduanya merupakan warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

    Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling, mengatakan penganiayaan yang dilakukan Katimun terhadap ibu kandungnya terjadi pada Senin (17/1/2022). Saat itu, Katimun mendatangi rumah ibunya di Dukuh Pondok.

    8 Karyawan Terpapar Covid-19, BNI Madiun Ditutup Sementara

    Kedatangan tersangka untuk menanyakan hasil uang penjualan kayu jati yang telah dijual. Namun, tersangka mendapati jawaban yang dianggap kurang pantas dikatakan. Selain itu korban juga mengatakan kepada tersangka bahwa uang hasil penjualan kayu sudah habis.

    Mendengar kabar itu, tersangka pun lantas emosi kemudian mendorong Yoinah hingga terjatuh. Korban pun mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

    "Hasil pemeriksaam petugas kami, korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri dan luka memar di pelipis sebelah kiri," kata dia, Rabu (19/1/2022).

    Dari hasil pemeriksaan, kata Guling, peristiwa memilukan itu dipicu karena terkait pembagian uang hasil penjualan kayu jati yang dianggap tidak sesuai oleh tersangka.

    Pancur Pitu, Destinasi Wisata Menarik di Lereng Gunung Pandan

    Polisi telah menetapkan Katimun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pada Rabu ini. Tersangka juga telah ditahan di Mapolres Ponorogo.

    "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ponorogo," jelas dia.

    Tersangka terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.