Cekcok Soal Uang, Pria di Ponorogo Tega Aniaya Ibu Kandung Sendiri
Seorang pria di Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditahan setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria di Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditahan setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri. Penganiayaan itu dipicu oleh permasalahan pembagian uang hasil penjualan kayu.
Tersangka bernama Katimun, 55, sedangkan korban yang tidak lain adalah ibu kandung tersangka bernama Yoinah, 84. Keduanya merupakan warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling, mengatakan penganiayaan yang dilakukan Katimun terhadap ibu kandungnya terjadi pada Senin (17/1/2022). Saat itu, Katimun mendatangi rumah ibunya di Dukuh Pondok.
8 Karyawan Terpapar Covid-19, BNI Madiun Ditutup Sementara
Kedatangan tersangka untuk menanyakan hasil uang penjualan kayu jati yang telah dijual. Namun, tersangka mendapati jawaban yang dianggap kurang pantas dikatakan. Selain itu korban juga mengatakan kepada tersangka bahwa uang hasil penjualan kayu sudah habis.
Mendengar kabar itu, tersangka pun lantas emosi kemudian mendorong Yoinah hingga terjatuh. Korban pun mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
"Hasil pemeriksaam petugas kami, korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri dan luka memar di pelipis sebelah kiri," kata dia, Rabu (19/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Guling, peristiwa memilukan itu dipicu karena terkait pembagian uang hasil penjualan kayu jati yang dianggap tidak sesuai oleh tersangka.
Pancur Pitu, Destinasi Wisata Menarik di Lereng Gunung Pandan
Polisi telah menetapkan Katimun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pada Rabu ini. Tersangka juga telah ditahan di Mapolres Ponorogo.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ponorogo," jelas dia.
Tersangka terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.