Data NIK dan KK Beda, Calon Pendaftar CPNS Datangi Dukcapil Ponorogo

Sejumlah pendaftar seleksi CPNS mengeluhkan perbedaan NIK dengan di KK.

Data NIK dan KK Beda, Calon Pendaftar CPNS Datangi Dukcapil Ponorogo Ilustrasi peserta mengikuti computer assisted test (CAT) CPNS. (Solopos-M. Ferri Setiawan)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seratusan warga Ponorogo yang ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 mengeluh kesulitan mendaftar di portal SSCN. Hal ini karena adanya perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) dengan di Kartu Keluarga (KK).

    Karena permasalahan itu, ada sekitar 133 orang yang melakukan perbaikan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ponorogo.

    Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, mengatakan hingga tanggal 20 November 2019 ada sebanyak 133 orang yang mendatangi kantor Disdukcapil untuk menyinkronkan NIK dengan Kartu Keluarga. Hal ini karena kesesuaian antara NIK dengan KK menjadi syarat yang harus dipenuhi peserta CPNS.

    "Sejak dibukanya pendaftaran CPNS tanggal 11 November kemarin permintaan untik mensingkronkan bertambah. Yang biasanya hanya 10 orang sekarang mencapai 133 orang," kata dia dalam siaran pers, Sabtu (23/11/2019).

    Heru menuturkan adanya ketidaksesuaian antara NIK dengan KK ini karena entry data di daerah tidak bisa divalidasi server pemerintah pusat.

    “Server mengalami limited acces sehingga tidak bisa divalidasi server, dan ketidaksinkronan ini merupakan permasalahan umum bagi warga yang ingin menjadi abdi negara, semua ini sudah teratasi,” jelasnya.

    Dengan banyaknya keluhan itu, pihaknya menyediakan loket khusus pengaduan untuk seleksi CPNS di bidang-bidang pengelolaan administrasi dan permasalahan khusus. Proses menunggu perbaikan 1x24 jam.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.