KPK Ingatkan Potensi Korupsi yang Dilakukan Restoran dan Perhotelan
Pengusaha hotel dan restoran bisa dianggap korupsi jika mengemplang pajak.
Madiunpos.com, MADIUN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pengusaha perhotelan dan restoran di Kota Madiun untuk lebih jujur membayar pajak daerah. Pembayaran pajak yang tidak sesuai bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.
Koordinator Wilayah 6 KPK, Asep Rahmat Suanda, mengatakan delapan bidang yang rawan dikorupsi salah satunya di sektor pendapatan daerah. Selama ini pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola sekitar 11 jenis pajak.
Dia menyebut korupsi di bidang pendapatan ini belum mendapatkan perhatian. Karena kalau berbicara korupsi, biasanya di sektor pengadaan maupun perizinan.
"Orang bicara korupsi ya pengadaan dan perizinan. Semisal [anggaran] keluarnya 10, dua untuk membangun delapan masuk kantong pribadi. Itu korupsi," kata dia seusai mengisi Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers di Gedung Diklat, Kamis (21/11/2019).
Selain korupsi di bidang pengadaan, kata dia, ada juga korupsi di bidang pendapatan daerah. Dia mencontohkan ada sepuluh orang yang menyewa kamar hotel, tetapi yang disetor ke daerah hanya lima.
"Itu juga korupsi. Karena menggelapkan uang negara. Karena ada unsur penyalahgunaan kewenangan. Yang seharusnya dia bayar 10, tapi hanya bayar 5. Ini kan merugikan negara," jelas dia.
Asep menyampaikan untuk mengantisipasi tindakan nakal pengusaha atas kewajiban pajaknya, salah satu yang bisa dilakukan yaitu dengan memasang alat tapping box.
‘’Alat ini akan memantau transaksi di lokasi tempat usaha, misalnya hotel atau restoran, dan terkoneksi dengan badan pendapatan daerah,’’ kata dia.
Melalui alat ini, transaksi di lokasi usaha akan mudah terpantau secara akurat. Sehingga tidak ada penyelewengan pajak dari pengusaha ke pemerintah.
Sebaliknya, alat ini juga memudahkan pengusaha untuk membayar pajak sesuai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menanganinya. ‘’Jadi tidak ada lagi bayar-bayar ke oknum lain yang tidak ada hubungannya dengan pembayaran pajak,’’ katanya.
Namun, tantangannya adalah alat tersebut tidak diaktifkan terus menerus. Sehingga tidak semua transaksi bisa terekam. Selain itu, pengusaha bisa saja tidak menggunakan alat tersebut dengab alasan alat itu rusak.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Gandeng Wartawan & Influencer, BI Kediri Sosialisasi CBP Rupiah di Madiun Raya
- Ada Penambahan 2 Kasus Positif Covid-19, Wali Kota Madiun Tak Akan Berikan Kebebasan Berlebih
- KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Eks Wali Kota Madiun, Segini Nilainya
- Ratusan Guru TK di Kota Madiun Dilatih Mengembangkan Kreativitas Mengajar
- Parapatan Luhur PSHT P-16 Diusulkan Digelar di Magetan
- Pemkot Madiun Tak Izinkan Parapatan Luhur PSHT Kubu Parluh-16
- Warga Madiun Lirik Beternak Maggot, Begini Cara Beternaknya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.