Di Blitar, Lebih Banyak Istri yang Minta Cerai, Gaji Rendah Suami Jadi Alasan

Gugat cerai yang diajukan istri mendominasi dari total kasus perceraian di Blitar.

Di Blitar, Lebih Banyak Istri yang Minta Cerai, Gaji Rendah Suami Jadi Alasan Ilustrasi--perceraian. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, BLITAR -- Sepanjang pandemi Covid-19 atau dari awal tahun hingga Agustus 2020, terjadi 3.229 kasus perceraian di Blitar. Dari jumlah tersebut, 1.953 kasus perceraian di antaranya diajukan pihak istri atau gugat cerai. Kebanyakan, faktor utama pengajuan gugat cerai adalah karena rendahnya gaji suami dibandingkan gaji istri.

    Keterangan ini berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Blitar. Mereka menyebut hanya 732 kasus perceraian yang diajukan pihak suami alias talak cerai. Secara umum, jika dibandingkan sebelum masa pandemi, terjadi penurunan jumlah kasus perceraian.

    Humas PA Blitar, Nur Kholis, mengatakan angka perceraian sempat menurun saat awal wabah virus corona melanda. Itu terjadi mulai bulan Maret, April dan turun drastis pada Mei 2020. "Rata-rata permohonan cerai yang kami terima per bulan itu sebanyak 400 kasus. Namun sejak pandemi, turun menjadi 300 kasus, bahkan pada Mei itu hanya 154 kasus," jelas Nur Kholis di kantornya di Jl. Imam Bonjol, Kota Blitar, Senin (7/8/2020).

    Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Buka Lowongan CPNS Tahun Depan

    Perhatian khusus

    Seperti dilansir detik.com, PA Blitar memberi perhatian khusus karena perbandingan kasus yang sangat tinggi antara gugat cerai dan talak cerai. Fenomena angka gugat cerai selalu lebih tinggi, terdeteksi sejak tahun 2015. Dengan alasan ekonomi sebagai faktor utama para istri menggugat cerai suaminya.

    "Iya, istri gugat cerai cenderung makin lebih banyak. Alasan mereka karena perselisihan. Nah berselisihnya ini kebanyakan karena penghasilan suami jauh lebih rendah, perselingkuhan, dan lainnya. Tapi yang faktor utama perselisihan memang ekonomi," imbuhnya.

    Angka perceraian di Blitar memang mengalami fluktuasi. Jika pada tahun 2018 tercatat sejak Januari sampai September ada 4.203 kasus. Angka ini menurun tajam pada tahun 2019, di mana sejak Januari sampai September tercatat hanya ada 3.255 kasus. Dan stagnan di angka 3.229 kasus di tahun 2020.

    Ini Daftar Lokasi Rawan di Pilkada Serentak Jatim Versi KPU

    Namun ada yang berubah pada pemohon yang mengajukan gugatan maupun talak cerai. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, para pekerja migran indonesia (PMI) mendominasi hingga 80 persen dari jumlah pemohon. Maka di tahun 2020 ini mengalami penurunan, hanya sekitar 40 persen.

    "Tahun 2020 ini persentase pemohon yang PMI atau TKI turun. Hanya sekitar 40 persen. Yang terbanyak dari kalangan swasta sebanyak 50 persen dan dari PNS juga ada 10 persen," pungkasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.