Dinas Pendidikan Ponorogo Sediakan Kuota 36 Kursi untuk Anak Nakes dalam PPDB SMAN

Dinas Pendidikan Ponorogo menyediakan kuota 36 kursi bagi anak tenaga kesehatan (nakes) dalam PPDB SMAN.

Dinas Pendidikan Ponorogo Sediakan Kuota 36 Kursi untuk Anak Nakes dalam PPDB SMAN Ilustrasi PPDB. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo menyediakan 36 kursi khusus bagi anak tenaga kesehatan (nakes) dalam Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMAN tahun ajaran 2020. Kuota 36 kursi itu tersebar di 16 SMAN di Ponorogo.

    Penyediaan kuota khusus ini menjadi keistimewaan yang didapat para nakes. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim memberikan kuota khusus sebanyak 1 persen bagi anak para nakes untuk masuk ke SMAN yang diinginkan.

    Ini sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap jasa para nakes yang berjuang di garda terdepan menangani pasien Covid-19. Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu PPDB menerapkan sistem zonasi. Pemerintah hanya menyediakan sedikit kuota untuk peserta yang mengambil jalur prestasi. Kini ada tambahan jalur yakni anak para nakes sebesar 1 persen.

    Jelang PPDB, Kepala Sekolah dan Guru di Madiun Jalani Rapid Test

    "Ini merupakan kebijakan dari Gubernur Jatim harus kita jalankan lewat Dinas Pendidikan. Ada tambahan kebijakan baru terutama dalam masa pandemi. Bagi anak tenaga kesehatan yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang SMA diberi jatah pagu sebesar satu persen," tutur Kasi SMA/SMK Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo, Eko Budi Santoso, Jumat (12/6/2020), seperti dilansir detik.com.

    Eko menjelaskan jumlah pagu untuk SMAN di Ponorogo ada 544 rombongan belajar siswa atau berjumlah 3.604 siswa. Diambil sekitar satu persen didapat 36 anak yang terbagi di 16 SMA di Ponorogo.

    "Jadi 16 sekolah tersebut dapat 1 hingga 3 siswa per sekolah," terang Eko.

    Pemkot Madiun Sediakan Kuota 5.314 Kursi untuk PPDB 2020

    Persyaratan

    Wacana ini, lanjut Eko, dikhususkan bagi pelajar yang ingin melanjutkan ke jenjang SMAN saja. Sebab, untuk SMKN lebih longgar aturannya karena tidak ada sistem zonasi seperti SMA.

    "Kebijakan PPDB ini dikhususkan untuk SMA saja, kalau SMK belum karena tidak ada sistem zonasi," jelasnya.

    Eko menambahkan disinggung soal persyaratan pihaknya belum mengetahui secara pasti. Karena belum ada petunjuk lengkap dari Pemprov seperti apa.

    "Secara spesifik belum, belum tahu melampirkan apa. Mungkin Bupati Ponorogo bisa mengeluarkan SK Tim Satgas COVID-19 ini terkait tenaga kesehatan termasuk sopir ambulans," tukasnya.

    PPDB SMAN dan SMKN di Jatim Dibuka Pekan Depan, 1% Untuk Anak Nakes

    Menurutnya, aturan ini sesuai dengan arahan Gubernur Jatim untuk Ponorogo yang ditunjuk tim kesehatan yang bertugas di RSUD dr Harjono Ponorogo dan RS Aisyiyah. "Dua rumah sakit tersebut yang ditunjuk pemerintah," pungkasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.