Dinas Pendidikan Ponorogo Sediakan Kuota 36 Kursi untuk Anak Nakes dalam PPDB SMAN
Dinas Pendidikan Ponorogo menyediakan kuota 36 kursi bagi anak tenaga kesehatan (nakes) dalam PPDB SMAN.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo menyediakan 36 kursi khusus bagi anak tenaga kesehatan (nakes) dalam Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMAN tahun ajaran 2020. Kuota 36 kursi itu tersebar di 16 SMAN di Ponorogo.
Penyediaan kuota khusus ini menjadi keistimewaan yang didapat para nakes. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim memberikan kuota khusus sebanyak 1 persen bagi anak para nakes untuk masuk ke SMAN yang diinginkan.
Ini sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap jasa para nakes yang berjuang di garda terdepan menangani pasien Covid-19. Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu PPDB menerapkan sistem zonasi. Pemerintah hanya menyediakan sedikit kuota untuk peserta yang mengambil jalur prestasi. Kini ada tambahan jalur yakni anak para nakes sebesar 1 persen.
Jelang PPDB, Kepala Sekolah dan Guru di Madiun Jalani Rapid Test
"Ini merupakan kebijakan dari Gubernur Jatim harus kita jalankan lewat Dinas Pendidikan. Ada tambahan kebijakan baru terutama dalam masa pandemi. Bagi anak tenaga kesehatan yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang SMA diberi jatah pagu sebesar satu persen," tutur Kasi SMA/SMK Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo, Eko Budi Santoso, Jumat (12/6/2020), seperti dilansir detik.com.
Eko menjelaskan jumlah pagu untuk SMAN di Ponorogo ada 544 rombongan belajar siswa atau berjumlah 3.604 siswa. Diambil sekitar satu persen didapat 36 anak yang terbagi di 16 SMA di Ponorogo.
"Jadi 16 sekolah tersebut dapat 1 hingga 3 siswa per sekolah," terang Eko.
Pemkot Madiun Sediakan Kuota 5.314 Kursi untuk PPDB 2020
Persyaratan
Wacana ini, lanjut Eko, dikhususkan bagi pelajar yang ingin melanjutkan ke jenjang SMAN saja. Sebab, untuk SMKN lebih longgar aturannya karena tidak ada sistem zonasi seperti SMA.
"Kebijakan PPDB ini dikhususkan untuk SMA saja, kalau SMK belum karena tidak ada sistem zonasi," jelasnya.
Eko menambahkan disinggung soal persyaratan pihaknya belum mengetahui secara pasti. Karena belum ada petunjuk lengkap dari Pemprov seperti apa.
"Secara spesifik belum, belum tahu melampirkan apa. Mungkin Bupati Ponorogo bisa mengeluarkan SK Tim Satgas COVID-19 ini terkait tenaga kesehatan termasuk sopir ambulans," tukasnya.
PPDB SMAN dan SMKN di Jatim Dibuka Pekan Depan, 1% Untuk Anak Nakes
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan arahan Gubernur Jatim untuk Ponorogo yang ditunjuk tim kesehatan yang bertugas di RSUD dr Harjono Ponorogo dan RS Aisyiyah. "Dua rumah sakit tersebut yang ditunjuk pemerintah," pungkasnya.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.