Driver Ojol di Madiun Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Seorang driver ojek online dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Madiun Kota karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Driver Ojol di Madiun Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, menunjukkan barang bukti dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (31/5/2022). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang driver ojek online dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Madiun Kota karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pria berinisial YG itu ditangkap polisi di Jl. MT Haryono, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (12/4/2022) dini hari.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan penangkapan tersangka YG ini bermula dari informasi bahwa di sekitar Jl. Tamrin, Kelurahan Klegen, sering digunakan untuk transaksi dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

    Saat dilakukan pemantauan di lokasi, tersangka berusia 39 tahun melintas dengan sepeda motor Yamaha berpelat nomor AE 6315 BD di jalan tersebut. Kemudian tersangka YG terlihat berhenti di pinggir jalan dekat masjid untuk mengambil suatu barang.

    “Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka, polisi mendapati 10 paket berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,3 gram,” kata dia, Selasa (31/5/2022).

    Baca Juga: Banjir Terjang Ponorogo, Puluhan Rumah Terendam & Jalan Ke Trenggalek Ditutup

    Setelah itu, polisi mengembangkan pemeriksaan di rumah tersangka yang ada di Perum Grand Indah Sukolilo, Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat digeledah, polisi menemukan 16 paket berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 16,1  gram.

    “Jadi, untuk total sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka 22,4 gram,” jelas dia.

    Selain menemukan barang bukti berupa belasan paket sabu-sabu, kata kapolres, juga ditemukan jaket driver ojek online, ATM bank, dan lainnya.

    Baca Juga: Mantap! Pelayanan Adminduk di Kota Madiun Jadi Barometer Nasional

    “Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.