Duh, Kakek 71 Tahun Asal Bondowoso Ini Tega Cabuli Bocah 4 Tahun

Asnawi, 71, diduga tidak hanya mencabuli satu bocah, namun juga beberapa bocah lain di lingkungannya.

Duh, Kakek 71 Tahun Asal Bondowoso Ini Tega Cabuli Bocah 4 Tahun Kakek cabul, Asnawi, diperiksia penyidik Polres Bondowoso. (detik.com)

    Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Usia sudah menginjak 71 tahun, tapi tak bikin Sanawi lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan. Apa yang dilakukan justru sebaliknya, membuat dosa di usia yang sudah uzur.

    Prial asal Kecamatan Grujugan, Bondowoso, ini tega mencabuli seorang bocah empat tahun yang meminta tolong padanya. Bocah itu dicabuli saat meminta tolong pelaku mengupaskan buah rambutan.

    Asnawi pun kini harus merasakan hidup di balik jeruji ruang tahanan setelah aparat Polres Bondowoso menangkap dan menahannya. "Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, seperti dilansir detik.com di Mapolres, Selasa (28/1/2020).

    Aksi bejat itu bermula saat pelaku tengah bersantai di ruang tamun rumahnya. Tak lama berselang, datanglah bocah tersebut. Korban meminta tolong Asnawi untuk mengupaskan buah rambutan. Korban kala itu kebetulan duduk di pangkuan pelaku.

    Saat itulah petaka terjadi. Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh pada korban yang sebenarnya merupakan cucu keponakannya sendiri. Kebetulan ketika itu suasana rumah sedang sepi.

    Polisi kini memeriksa intensif Asnawi. Pasalnya, ada pengakuan korban yang menyebut tindak pencabulan itu tidak hanya dilakukan sekali. Dan korbannya pun bukan cuma satu. Diduga ada anak-anak di bawah umur lainnya yang pernah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

    "Masih terus kami kembangkan. Dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menghimpun barang bukti. Termasuk para korban lainnya," imbuh Jamal.

    Jika terbukti, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 17 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Asnawi bisa saja menghabiskan sisa hidupnya di penjara karena ancaman hukuman yang bisa menjeratnya paling lama 15 tahun penjara.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.