Emoh Diberi Tilang, Pengendara Motor Malah Rusak Motor Sendiri
Baru-baru ini ada aksi nyeleneh dari seorang pria tengah menghunjamkan batu ke motornya sendiri karena diberi tilang jadi sorotan warganet.
Madiunpos.com, KARIMUN – Rekaman video seorang pengandara sepeda motor di Karimun, Kepulauan Riau, viral seusai kedapatan merusak motornya sendiri karena tak terima diberi tilang. Aksi pria ini pun viral di media sosial.
Kepolisian menggelar Operasi Zebra 2020 di seluruh Tanah Air mulai 26 Oktober sampai 8 November. Para penggendara yang tak menaati peraturan akan dikenai sanksi tilang yang berlaku.
Baru-baru ini ada aksi nyeleneh dari seorang pria tengah menghunjamkan batu ke motornya sendiri jadi sorotan warganet. Hal itu dilakukannya karena tak terima diberikan sanksi diberi tilang akibat melakukan pelanggaran saat berkendara pada Selasa (27/10/2020).
Nahas, Seorang Guru di Ponorogo Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Salah satu pengunggah video tersebut adalah akun Instagram @lambe_turah, Selasa (27/20/2020). “Daripada ditilang. Mending hancurkaaaan saja. Hancurkaaan. Lokasi kejadian di Karimun,” tulis @lambe_turah dalam keterangan video Instagram-nya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Madiunpos, kejadian ini terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang Trafficlight Baran, Kepulauan Riau (Kepri).
Dilansir dari Liputan6 dari Merdeka, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart Santoso mengungkapkan pria yang diketahui bernama Indra itu ditilang lantaran tak memakai helm saat berkendara. Polisi pun memberhentikan pihak yang bersangkutan.
Masih Ada Pengendara Langgar Rekayasa Lalin di Jl. A. Yani Madiun
"Pada saat anggota Satlantas Brigadir Azis melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas melihat yang bersangkutan mengendarai sepeda motor tersebut tidak menggunakan helm dan berusaha memberhentikan yang bersangkutan," kata Harry dalam keterangannya.
Tak Punya SIM
Selain tak menggunakan helm, ternyata Indra juga tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada aparat yang bertugas. Oleh karena itu, Indra pun diberikan sanksi berupa penilangan.
Akibat aksi nekatnya itu, tim Reserse Kriminal Polres Karimun mengamankan pria ke kantor polisi setempat. Namun, saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
Indonesia Jadi Produsen Kelapa Sawit Terbesar di Dunia, Isu Negatif Terus Menghantui
“Yang bersangkutan telah mengakui khilaf dan emosi karena diberhentikan, mengakui kesalahan perbuatan yang dilakukannya dan tidak melakukannya lagi,” bebernya.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Gelar Pendonoran Darah Saat Ramadan, Komunitas Motor Bold Riders Diapresiasi PMI
- Operasi Zebra Semeru 2020, Polda Jatim Sasar Jenis Pelanggaran Ini
- Viral Pengendara Motor Tabrak Portal Jalan di Probolinggo, Ini Faktanya
- Hingga Oktober 2019, terjadi 56 Kecelakaan, 40 Nyawa Melayang di Madiun
- 1.643 Pengendara Bayar Denda Tilang di Kejari Ponorogo
- 3.620 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang dalam Operasi Zebra di Ponorogo
- RAZIA MAGETAN : Belasan Personel Polres Magetan Tak Bawa SIM dan STNK
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.