Forkopimda Jatim Bikin Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Tugasnya

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim membikin tim pemburu pelanggar protokol kesehatan demi menegakkan kedisiplinan masyarakat.

Forkopimda Jatim Bikin Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Tugasnya Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 mengikuti apel saat diluncurkan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9/2020). (ANTARA/Moch Asim)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim membikin tim pemburu pelanggar protokol kesehatan demi menegakkan kedisiplinan masyarakat.

    "Disiplin adalah vaksin. Dibentuknya tim ini untuk membantu masyarakat berdisiplin sebagai wujud pencegahan dari penularan Covid-19, khususnya di Jatim," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, seperti dilansir Antara, Rabu (16/9/2020).

    Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini beranggotakan 178 orang. Mereka terdiri atas personel TNI, Polri, Satpol PP, dan sukarelawan masyarakat.

    Mereka didukung dengan sejumlah kendaraan mulai dari 9 unit mobil tim pemburu, 12 unit kendaraan roda dua, dan 5 unit truk. Selain itu, ada 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil double cabin Samapta, dan 2 unit patroli Pamovid. Polda Jatim juga menurunkan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum.

    Innalillahi... Hakim PN Surabaya dan Istrinya Meninggal karena Covid-19

    Khofifah menjelaskan pemerintah telah menerbitkan berbagai instrumen perundang-undangan, seperti dari pusat yang berupa Inpres, Perpres, peraturan menteri termasuk surat edaran dari berbagai kementerian.

    Sedangkan, dari Pemprov Jatim terdapat Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama DPRD, Kapolda serta Pangdam. Aturan ini diikuti dengan Pergub, Perwali dan Perbup se-Jatim.

    Penegakan Hukum

    "Proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional operasi yustisi sudah dimulai sejak Senin [14/9/2020]," tutur Gubernur.

    Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan sasaran operasi yustisi ada yang mobile dan stasioner. Mobile dilakukan guna mencari pusat-pusat kerumunan. Sedangkan, stationer menyasar pengguna ruang publik seperti jalan.

    Manajer Persik Kediri Terjaring Razia, KTP Disita karena di Mobil Tak Pakai Masker

    Hukumannya, lanjut dia, sesuai dengan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, yakni terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana.

    "Masyarakat telah diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker dan tempat cuci tangan. Sudah saatnya diberikan upaya-upaya penegakan hukum agar lebih taat kepada protokol kesehatan," ujar Kapolda Jatim.



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.