Forkopimda Jatim Bikin Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Tugasnya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim membikin tim pemburu pelanggar protokol kesehatan demi menegakkan kedisiplinan masyarakat.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim membikin tim pemburu pelanggar protokol kesehatan demi menegakkan kedisiplinan masyarakat.
"Disiplin adalah vaksin. Dibentuknya tim ini untuk membantu masyarakat berdisiplin sebagai wujud pencegahan dari penularan Covid-19, khususnya di Jatim," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, seperti dilansir Antara, Rabu (16/9/2020).
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini beranggotakan 178 orang. Mereka terdiri atas personel TNI, Polri, Satpol PP, dan sukarelawan masyarakat.
Mereka didukung dengan sejumlah kendaraan mulai dari 9 unit mobil tim pemburu, 12 unit kendaraan roda dua, dan 5 unit truk. Selain itu, ada 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil double cabin Samapta, dan 2 unit patroli Pamovid. Polda Jatim juga menurunkan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum.
Innalillahi... Hakim PN Surabaya dan Istrinya Meninggal karena Covid-19
Khofifah menjelaskan pemerintah telah menerbitkan berbagai instrumen perundang-undangan, seperti dari pusat yang berupa Inpres, Perpres, peraturan menteri termasuk surat edaran dari berbagai kementerian.
Sedangkan, dari Pemprov Jatim terdapat Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama DPRD, Kapolda serta Pangdam. Aturan ini diikuti dengan Pergub, Perwali dan Perbup se-Jatim.
Penegakan Hukum
"Proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional operasi yustisi sudah dimulai sejak Senin [14/9/2020]," tutur Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan sasaran operasi yustisi ada yang mobile dan stasioner. Mobile dilakukan guna mencari pusat-pusat kerumunan. Sedangkan, stationer menyasar pengguna ruang publik seperti jalan.
Manajer Persik Kediri Terjaring Razia, KTP Disita karena di Mobil Tak Pakai Masker
Hukumannya, lanjut dia, sesuai dengan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, yakni terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana.
"Masyarakat telah diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker dan tempat cuci tangan. Sudah saatnya diberikan upaya-upaya penegakan hukum agar lebih taat kepada protokol kesehatan," ujar Kapolda Jatim.
Editor : Cahyadi Kurniawan
Baca Juga
- Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi di Jatim, Simak Tanggalnya
- Selain Terima 2 Penghargaan, Madiun Juga Terima Bantuan Rp1 Miliar saat Peringatan BBGRM & HKG PKK
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- Monumen Reog Ponorogo Setinggi 126 Meter Mulai Dibangun, Ini Harapan Gubernur Jatim
- Monumen Reog Ponorogo Segera Dibangun, Pemprov Jatim Bantu Rp30 Miliar
- Peringatan Sumpah Pemuda Berpusat di Madiun, Gubernur Jatim Kenang Sosok Sunario Sastrowardoyo
- Mantap! Pabrik Sepatu di Madiun Ekspor Sepatu ke 33 Negara di Asia & Eropa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.