Gadaikan Mobil Rental, Emak-Emak di Ponorogo Ditahan Polisi
Emak-emak di Ponorogo menggelapkan mobil rental milik temannya.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang emak-emak asal Ponorogo ditangkap polisi karena menggelapkan dan menggadaikan mobil temannya. Sebelum menggadaikannya, emak-emak bernama Sri Winarsih, 46, itu menyewa mobil itu dari temannya.
Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbiantoro, mengatakan kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Ponorogo, Kamis (10/10/2019). Pelaku penggelapan tersebut warga Jl. Untung Suropati RT 002/RW 001, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Ponorogo.
Kapolsek menuturkan kejadian penggelapan ini bermula saat Sri menyewa mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor AE 1274 SQ milik Prio Adi Prayotno pada Jumat (31/5/2019) silam. Saat itu, pelaku menyewa mobil tersebut selama sepuluh hari dengan uang sewa Rp4,5 juta.
Hingga sepuluh hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Hingga berbulan-bulan, mobil tersebut pun tidak dikembalikan. Sedangkan korban sudah menghubungi pelaku. Tetapi pelaku tidak segera mengembalikannya.
Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Ponorogo. Atas laporan itu, penyelidik pun mencari dan menangkap Sri Winarsih di Jl. Melati, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada satu unit mobil Daihatsu Xenia putih dengan pelat nomor AE 1274 SQ beserta STNK mobil itu," jelasnya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.