Gugus Tugas Ganti Nama Jadi Satgas Covid-19, Kewenangan Tugasnya Sama

Pergantian nama berdasar Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020. Namun, soal kewenangannya tidak berkurang.

Gugus Tugas Ganti Nama Jadi Satgas Covid-19, Kewenangan Tugasnya Sama dr. Reisa Broto Asmoro bebrincang dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan). (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Masyarakat ramai membicarakan soal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibubarkan. Benarkan dibubarkan atau hanya berganti nama. Bagaimana kewenangan tugasnya?

    Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pergantian nama itu pascaterbitnya Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020. Namun, soal kewenangannya tidak berkurang.

    "Satgas Covid-19 dalam hal ini dijabat tetap bapak Doni Monardo yang sebelumnya ketua Gugus Tugas," kata Pramono dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2020).

    Indonesia Sudah Datangkan Vaksin Corona dari China, Tapi Masih Harus Menunggu Lama, Kenapa?

    Pada Senin, 20 Juli 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020. Perpres tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

    Dalam Perpres itu disebutkan pembentukan Komite Kebijakan dengan ketua Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Pelaksana adalah Menteri BUMN Erick Thohir.

    Di bawah Komite Kebijakan terdapat dua satgas yaitu Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Tugasnya di bidang kesehatan. Kemudian Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunawan Sadikin.

    Kabar Duka, Kepala Seksi Dinkes Jatim Meninggal Karena Covid-19

    "Di dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 Perpres 82 tahun 2020 disebutkan dengan terbitnya Perpres itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas. Kenapa gugus tugas dan satgas? Gugus Tugas berdiri sendiri karena sebelumnya dibuat Kepres, maka dia menjadi Gugus Tugas. Tapi karena sekarang ada perpres yang memiliki satgas lain jadi namanya berubah menjadi satgas tapi bekerjanya, tanggung jawab sama," jelas Pramono seperti dilansir dari Antaranews.com.

    "Maka dengan telah berfungsinya Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, bagaimana di daerah? Maka di daerah diintegrasikan. Tidak perlu dibubarkan hanya namanya berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19 daerah," ujar Pramono.

    Bukan Hanya Kesehatan

    "Namanya berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang legalisasinya Komite Kebijakan akan menetapkan itu. Tapi tanpa ditetapkan Komite Kebijakan juga secara otomatis dapat bekerja pada saat ini. Karena diatur pada pasal 20 ayat 2, semua fungsi gugus tugas beralih ke satgas. Semua tugas gugus tugas beralih ke satuan tugas nasional dan daerah," ungkap Pramono.

    Ini Klarifikasi Anji Soal Kritikannya Terkait Foto Jenazah Covid-19

    "Setelah satgas terbentuk, gugus tugas tidak ada lagi karena sebenarnya organisasi yang sama. Jadi semua kewenangan Pak Doni sebagai ketua Gugus Tugas yang kemudian beralih menjadi satgas tidak ada yang berkurang sama sekali. Jadi hal yang berkaitan dengan kesehatan, perizinan, pembelian, penanganan tetap menjadi tugas di Satgas Covid-19," kata Pramono.

    Keputusan tersebut diambil karena menurut Presiden persoalan Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan tapi juga ekonomi.

    "Kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Karena kita belajar dari negara yang terlalu berat ke penanganan kesehatan, persoalan ekonominya jadi masalah tersendiri. Istilah Presiden adalah mengatur rem dan gas agar persoalan ekonomi bisa diselesaikan persoalan kesehatan bisa diselesaikan," ungkap Pramono.

    Alhamdulillah, Pasien Covid-19 di Jatim yang Sembuh Tembus 10.065 Orang

    Pramono menilai dengan tingkat kesembuhan makin baik maka ekonomi juga dapat semakin baik.

    "Keseimbangan ini jadi penting maka Presiden mengatur hal ini. Indonesia dibanding negara-negara lain penanganannya sudah 'on the right track'. Hal itu terlihat dari pertama, orang yang meninggal dari waktu ke waktu menjadi menurun. Artinya penanganan menjadi lebih baik. Kedua tingkat kesembuhannya meningkat," tutur Pramono.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.