Gunakan Linggis, Pria Ponorogo Ini Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji di Rumah Makan
parat Polres Mlarak mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang kedapatan sedang mencuri tabung gas di sebuah rumah makan di Jalan Raya Mlarak-Jabung, Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Mlarak mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang kedapatan sedang mencuri tabung gas di sebuah rumah makan di Jalan Raya Mlarak-Jabung, Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Pria berinisial MY itu merupakan warga Dukuh Turi, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, mengatakan peristiwa pencurian tabung gas itu terjadi pada Senin (3/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku mencongkel pintu depan rumah makan tersebut dengan menggunakan linggis dan petel.
Tak Dinikahi, Jadi Motif Nani Kirim Takjil Bersianida
Setelah berhasil membobol pintu rumah makan, pelaku masuk dan mengambil puluhan tabung gas elpiji 3 kg itu.
Setelah berhasil mengambil puluhan tabung gas itu, pelaku hendak masuk ke rumah makan lagi untuk mengambil uang.
“Saat hendak masuk kedua kalinya itu, aksi pelaku diketahui pemilik rumah. Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Mio Soul berpelat nomor AE 5063 VG, yang juga digunakan sebagai sarana tindak kriminal tersebut,” kata dia dalam keterangan resmi.
Melihat aksi pencuri masuk ke rumahnya, kata Sudaroini, pemilik rumah makan tersebut langsung meminta tolong warga setempat dan membuntuti pelaku yang kabur. Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang linggis dan petil di perempatan Jetis.
Aksi pelarian pelaku akhirnya bisa dihentikan warga dan kemudian dibawa ke Mapolsek Mlarak.
Misterius! Anjing Piaraan di Pacitan Mati Diduga Dibunuh
Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 20 biji tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp100.000, petel dan linggis, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kepada petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku dijerat denagn Pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Berdasarkan adanya barang bukti itu cukup. Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Ponorogo,” jelas dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.