Gunakan Linggis, Pria Ponorogo Ini Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji di Rumah Makan

parat Polres Mlarak mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang kedapatan sedang mencuri tabung gas di sebuah rumah makan di Jalan Raya Mlarak-Jabung, Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Gunakan Linggis, Pria Ponorogo Ini Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji di Rumah Makan Tabung gas elpiji 3 kg yang dicuri di rumah makan yang ada di  Jalan Raya Mlarak-Jabung, Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Senin (3/5/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Mlarak mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang kedapatan sedang mencuri tabung gas di sebuah rumah makan di Jalan Raya Mlarak-Jabung, Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

    Pria berinisial MY itu merupakan warga Dukuh Turi, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

    Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, mengatakan peristiwa pencurian tabung gas itu terjadi pada Senin (3/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku mencongkel pintu depan rumah makan tersebut dengan menggunakan linggis dan petel.

    Tak Dinikahi, Jadi Motif Nani Kirim Takjil Bersianida

    Setelah berhasil membobol pintu rumah makan, pelaku masuk dan mengambil puluhan tabung gas elpiji 3 kg itu.

    Setelah berhasil mengambil puluhan tabung gas itu, pelaku hendak masuk ke rumah makan lagi untuk mengambil uang.

    “Saat hendak masuk kedua kalinya itu, aksi pelaku diketahui pemilik rumah. Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Mio Soul berpelat nomor AE 5063 VG, yang juga digunakan sebagai sarana tindak kriminal tersebut,” kata dia dalam keterangan resmi.

    Melihat aksi pencuri masuk ke rumahnya, kata Sudaroini, pemilik rumah makan tersebut langsung meminta tolong warga setempat dan membuntuti pelaku yang kabur. Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang linggis dan petil di perempatan Jetis.

    Aksi pelarian pelaku akhirnya bisa dihentikan warga dan kemudian dibawa ke Mapolsek Mlarak.

    Misterius! Anjing Piaraan di Pacitan Mati Diduga Dibunuh

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 20 biji tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp100.000, petel dan linggis, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

    Kepada petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya.

    “Pelaku dijerat denagn Pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Berdasarkan adanya barang bukti itu cukup. Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Ponorogo,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.