Gunung Raung Erupsi, Aktivitas Dibatasi 2 Km dari Puncak

Selain melarang pendakian, PPGA Raung juga membatasi kegiatan masyarakat dalam radius 2 kilometer dari puncak kawah Gunung Raung.

Gunung Raung Erupsi, Aktivitas Dibatasi 2 Km dari Puncak Gunung Raung (Detikcom/Ardian Fanani)

    Madiunpos.com, BANYUWANGI--Gunung Raung di Kabupaten Banyuwangi, Jember, dan Bondowoso, Jawa Timur, erupsi. Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung menutup akses pendakian dan mengimbau masyarakat waspada.

    "Kita merekomendasikan adanya penutupan jalur pendakian ke Raung," ujar petugas PPGA Raung, Burhan Alethea kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

    Selain melarang pendakian, kata Burhan, pihaknya juga membatasi kegiatan masyarakat dalam radius 2 kilometer dari puncak kawah Gunung Raung.

    Ternyata Berbeda-Beda, Ketahui 5 Jenis Jerawat Berikut

    "Kawasan ditutup 2 kilometer dari bibir kawah, tidak boleh turun kawah," tambahnya.

    "Kemarin setelah turun status jadi normal pendakian dibuka. Tapi setelah adanya peningkatan gempa vulkanik dan tremor kita imbau untuk ditutup akhirnya ditutup," tambahnya.

    Untuk tipe erupsi Gunung Raung, kata Burhan, tidak terlalu membahayakan. Gunung yang berada di wilayah Banyuwangi, Jember, dan Bondowoso itu memiliki tipe strombolian.

    Bertema Patah Hati, Inilah 5 Fakta Film Sobat Ambyar

    "Tipe strombolian hanya lontaran batu pijat saja beda tipe dengan gunung lain. Lahar tidak ada karena tidak sampai melompat kaldera, letusan masuk lagi ke kawah tidak sampai keluar. Beda dengan Merapi dan Semeru yang memiliki tipe awan panas guguran," lanjutnya.

    Gunung Raung terakhir mengalami erupsi pada Kamis (16/7/2020). Saat itu asap cokelat terlihat jelas keluar dari puncak kawah. Pada Jumat (17/7/2020) pukul 14.00 WIB, status Gunung Raung resmi dinaikkan PVMBG dari level I (normal) menjadi level II (waspada).

    PVMBG kemudian terus melakukan evaluasi terhadap status Gunung Raung. Lalu terhitung pada 27 November 2020, gunung purba tersebut turun statusnya dari level II (waspada) ke level I (normal). Kini kembali ke level II.

    SETOP! Masuk Kota Madiun Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

     



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.