Hajatan Pernikahan dengan Pentas Musik di Banyuwangi Dibubarkan
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan pentas musik ini juga mengakibatkan banyak kerumunan massa.
Madiunpos.com, BANYUWANGI – Polisi dan Satgas Covid-19 Banyuwangi, Jawa Timur, membubarkan hajatan pernikahan yang disertai pentas musik di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Rabu (27/1/2021).
Sebuah hajatan pernikahan sengaja mengundang seni musik dengan beberapa biduan.
"Benar. Polsek Bangorejo bersama Satgas COVID-19 melakukan pembubaran kegiatan musik dalam hajatan pesta pernikahan pada Rabu [27/1]," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, kepada detikcom, Kamis (28/1/2021).
Ancam Sebarkan Foto Bugil, Santri di Jombang Gauli Anak SMP
Selain tak berizin, kata Kapolresta, pentas musik ini juga mengakibatkan banyak kerumunan massa. Hal tersebut tentu amat disayangkan. Mengingat pemerintah tengah gencar-gencarnya berupaya menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kegiatan tersebut tidak berizin dan tidak ada pemberitahuan kepada Satgas Covid-19. Ini kan bisa menjadi klaster baru. Apalagi, ada beberapa yang tidak mengenakan masker," sesalnya.
Meski demikian, menurut Arman, pembubaran hajatan dilakukan secara persuasif untuk menghindari kegaduhan. Dalam kesempatan itu, polisi memberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa.
Berbuat Asusila dengan Sesama Jenis, Siswa SMK di Malang Ditangkap
"Alhamdulillah, setelah diberi pemahaman yang baik, tuan rumah bersedia menghentikan pentas pertunjukan musik tersebut," tutup Kapolresta Banyuwangi.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Unik! Warga Madiun Bagikan Uang Koin dan Jajanan untuk Peringati Maulid Nabi Muhammad
- Pemkot Madiun Gandeng UMKM untuk Berbagi Bantuan kepada Masyarakat
- Ingin Pandemi Cepat Berakhir, Pemuda Madiun Bagikan Seribuan Masker ke Pedagang Pasar
- Jadi Korban PHK saat Pandemi Covid-19, Pria Ini Lakukan Aksi Tunggal di Jalanan Madiun
- #GerakanBerbagiuntukWarga Beri Bantuan ke Warga Pedesaan di Madiun
- Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 di Kota Madiun akan Dibiayai Pendidikan dan Diberi Pekerjaan
- Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.