Harta Kekayaan Lisdyarita Cawabup Ponorogo Nomor Urut 01 Lebih dari Rp13 Miliar
Lisdyarita, calon wakil bupati Ponorogo nomor urut 01 memiliki harta kekayaan lebih dari Rp13 miliar.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Lisdyarita, calon wakil bupati Ponorogo nomor urut 01 memiliki harta kekayaan lebih dari Rp13 miliar.
Harta kekayaan Lisdyarita ini jauh lebih banyak dibandingkan harta kekayaan dari calon bupatinya, Sugiri Sancoko, yakni senilai Rp5 miliar lebih.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Lisdyarita senilai Rp13.037.971.545.
Inalillahi, Imam Musala di Madiun Meninggal Dunia karena Covid-19
Kader PDI Perjuangan itu memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan di Kota Jakarta Timur senilai Rp800 juta, tanah dan bangunan di Bekasi senilai Rp700 juta, tanah dan bangunan di Ponorogo senilai Rp7 miliar, tanah dan bangunan di Kota Surabaya senilai Rp1,5 miliar, dan tanah serta bangunan di Bogor senilai Rp2,5 miliar. Dalam catatan LHKPN tertulis bahwa lima bidang tanah dan bangunan milik Lisdyarita berstatus hadiah.
Lisdyarita mempunyai harta dari alat transportasi dan mesin yaitu berupa mobil Toyota Venturer tahun 2020 senilai Rp450.000.000. Mobil tersebut tertulis hadiah.
Dua Tenaga Kesehatan dari Madiun Terpapar Covid-19
Perempuan yang juga pengusaha ini tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga. Dia tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp87.971.545. Lisdyarita tercatat tidak memiliki utang.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.