Hendak ke Sawah, Petani di Ponorogo Malah Temukan Mayat Tetangganya
Seorang kakek-kakek ditemukan meninggal dunia di pematang sawah, Dusun Krajan Timur, Desa Kutuwetan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Minggu (25/10/2020) sore.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang kakek-kakek ditemukan meninggal dunia di pematang sawah, Dusun Krajan Timur, Desa Kutuwetan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Minggu (25/10/2020) sore.
Pria lansia itu diketahui bernama Somingat, 80, warga Desa Kutuwetan, Kecamatan Jetis.
Kapolsek Jetis, Iptu Edy Sucipta, mengatakan orang yang pertama kali menemukan jenazah Somingat adalah tetangganya sendiri, Muslih. Saat itu, Muslih hendak mengairi sawahnya dan melintas di jalanan sawah.
"Di perjalanan menuju ke sawahnya itu, Muslih melihat ada orang dalam kondisi tergeletak. Selanjutnya, Muslih mengajak warga lain untuk mengecek kondisi korban. Ternyata korban sudah meninggal dunia," jelas dia yang dikutip dari tribratanewsponorogo.com.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kades Kutuwetan dan kemudian dilanjutkan ke Polsek Jetis. Setelah mendapat laporan itu, petugas kepolisian bersama tim medis langsung mendatangi lokasi penemuan mayat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan luka di tubuh korban. Korban meninggal dunia karena darah tinggi," kata dia.
Edy menuturkan pihak keluarga sudah menerima atas meninggalnya pria lansia tersebut. Keluarga juga meminta supaya tidak dilakukan otopsi dengan membuat surat pernyataan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.