Ibu RT di Jombang Selundupkan Ribuan Pil Koplo ke LP Jombang

Seorang ibu rumah tangga di Jombang nekat menyeludupkan 1.815 butir pil koplo ke dalam LP Jombang.

Ibu RT di Jombang Selundupkan Ribuan Pil Koplo ke LP Jombang Vina Nofes Tianingsih. (istimewa/beritajatim.com)

    Madiunpos.com, JOMBANG -- Seorang ibu rumah tangga (RT) asal Jombang ditangkap polisi karena nekat menyelundupkan 1.815 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan Jombang. Ribuan butir itu sembunyikan dalam salak, namun ketahuan petugas LP.

    Pelaku bernama Vina Nofes Tianginingsih, 33, warga Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang. Ia mengirim paket itu untuk suaminya, Hermanto alias Baron, 36, yang mendekam di LP. Kini, ia bakal menyusul suaminya di penjara lantaran polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.

    Vina ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Jombang, Senin (25/8/2020) sore. Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

    Wali Kota Risma Ancang-Ancang Jadi Bakul Batik Seusai Lepas Jabatan

    “Selain menangkap Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang, AKP M Mukid, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (26/8/2020).

    Barang bukti itu di antaranya satu kresek berisi 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, tisu, serta 32 biji buah salak. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih.

    Kronologi

    Mukid menjelaskan Hermanto ditangkap polisi pada pada 26 Agustus 2019 terkait kasus narkoba. Pria berambut keriting itu ditangkap di rumahnya di Krandegan. Dari tangan Hermanto, polisi menyita 10,67 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam beberapa paket dengan berat bervariasi. Ia divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang. Hukuman itu ternyata tak membuatnya jera.

    Tambah 363 Kasus, Ini Persebaran Positif Covid-19 Jatim

    Sejak itu, Hermanto mendekam di penjara, Vina kembali ke rumah orang tuanya di Ngronggot, Nganjuk. Meski mendekam di Lapas, ternyata Hermanto alias Baron masih bisa berkomunikasi dengan sang istri. Pasalnya, di Lapas tersebut menyediakan fasilitas telepon atau wartel (warung telepon).

    Dari situlah cerita bermula. Baron menghubungi Vina. Dalam percakapan lewat ujung telepon, Baron meminta istrinya menemui seorang pria di area persawahan Kecamatan Diwek, Jombang, untuk mengambil titipan. Vina menyanggupi permintaan itu.

    Keesokan harinya, Senin (24/8/2020) pagi, Vina berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Dari Ngronggot menuju Jombang. Vina kemudian bertemu dengan seorang pria di persawahan. Pria misterius itu menitipkan satu kresek hitam putih berisi salak. Usai menyerahkan buah itu, pria tersebut menghilang.

    4 Desa di Tulungagung Kekeringan, BPBD Pasok 10.000 Liter Air per Hari

    Sedangkan Vina melanjutkan perjalanan menuju Lapas Jombang. Karena tidak boleh membesuk secara langsung, Vina menitipkan paketan salak itu di pos penjagaan. Di plastik itu tertulis nama warga binaan yang hendak dikirimi paket buah, yakni Hermanto alias Baron. Nama Vina berikut alamatnya sebagai pengirim juga tertera di kertas yang tertempel di kantung plastik itu. Usai menitipkan, Vina balik kanan alias pulang ke rumahnya.

    Tisu Menyembul dari Buah Salak

    Sebelum meneruskan titipan ke sel yang dituju, petugas memeriksa paket itu terlebih dulu. Nah, dari situlah penyelundupan itu terbongkar.
    Petugas melihat ada tisu warna putih yang menyembul dari dalam buah salak. Kecurigaan petugas semakin bertambah. Karena saat dipegang, buah salak sangat empuk.

    Salak yang berjumlah 32 buah itu diperiksa. Kecurigaan petugas terbukti. Karena saat dipecah di dalam buah tersebut terdapat butiran pil koplo jenis dobel L.

    Tambah 26, Kasus Covid-19 Probolinggo Mayoritas Karyawan Pabrik

    Pihak Lapas kemudian menghubungi Polres Jombang. Vina yang sudah pulang, langsung diburu. Dia ditangkap di rumah orang tuanya. Kepada polisi, Vina mengaku mendapatkan upah Rp200.000 atas jasanya mengantar salak berisi pil koplo itu. Meski demikian, korps berseragam coklat tidak percaya begitu saja. Rencananya, seluruh pengakuan Vina akan dikonfrontasi dengan pengakuan Hermanto.

    “Dari situ akan diketahui siapa pria yang menyuplai 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang,” imbuh Mukid.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.