Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000/Bulan

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima bantuan subsidi upah senilai Rp600.000/bulan.

Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000/Bulan Ilustrasi-- uang tunai. (antara)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Anggaran Rp37,7 triliun disiapkan pemerintah untuk memberikan bantuan Rp600.000/bulan bagi pegawai bergaji di bawah Rp5 juta/bulan. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang anjlok karena Covid-19.

    Bantuan ini akan disalurkan mulai September 2020 hingga akhir tahun ini atau selama empat bulan. Total jumlah orang yang akan mendapatkan bantuan ini mencapai 15,7 juta orang.

    Data penerima dari program yang bernama subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan. Data diambil per 30 Juni 2020. Melansir detik.com, Pekerja atau buruh yang bisa mendapat bantuan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

    Terkait Bantuan Gaji Pegawai, Pemerintah Akui Sulit Mendata Pekerja Informal

    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
    2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
    3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
    4. Pekerja/Buruh penerima upah
    5. Memiliki rekening bank yang aktif
    6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
    7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.