Jelang Tahun Baru, Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran 1.500 Pil Koplo

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka pengedar 1.500 butir pil koplo.

Jelang Tahun Baru, Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran 1.500 Pil Koplo Pil koplo siap edar yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tangan tersangka bernisial FM. (Istimewa/detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Menjelang perayaan Tahun Baru 2020, aparat Polrestabes Surabaya membongkar peredaran 1.500 butir pil happy five. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap satu tersangka yang masih berusia 24 tahun berinisial FM.

    Warga Blimbing, Malang itu terpaksa ditembak salah satu kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap polisi dari Satresnarkoba.

    Kasatresnatkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, pengungkapak peredaran pil yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo itu berawal dari informasi masyarakat. Dari situ polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap.

    "Tersangka kami tangkap di Jl. Yos Sudarso," kata Ardian, seperti dilansir detik.com, Senin (30/12/2019).

    Sebelum mengarahkan pistol ke kaki FM, polisi telah lebih dulu melepaskan tembakan peringatan karena tersangka berupaya kabur. Namun tembakan peringatan itu tak dihiraukan sehingga polisi terpaksa melumpuhkan FM dengan menembak kakinya.

    Saat menggeledah rumah yang ditinggali tersangka, polisi menemukan 1.500 pil koplo siap kirim. Ribuan pil itu kini disita dan polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

    "Kami masih menyidik tersangka. Kami kembangkan dulu, nanti pasti kami rilis. Diduga hendak diedarkan tahun baru nanti," jelas Ardian.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.