Juni 2021, Pemkab Ponorogo Target Bebas Pasung ODGJ

Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan zero pasung pada Juni 2021.

Juni 2021, Pemkab Ponorogo Target Bebas Pasung ODGJ Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melepas pasung yang menjerat  Edi Rohmat, Jumat (28/5/2021). (Istimewa/Pemkab Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan zero pasung pada Juni 2021. Sehingga nantinya tidak ada lagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung.

    Gerakan lepas pasung ODGJ ini secara maraton dilakukan oleh Pemkab Ponorogo. Sebanyak 15 ODGJ di Ponorogo yang masih terpasung akhirnya telah dilepaskan. Sebanyak 15 ODGJ itu tersebar di sembilan kecamatan. Dua ODGJ itu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan empat orang tidak memiliki BPJS. Ada juga yang tidak masuk Kartu Keluarga. Belasan orang itu dipasung karena beberapa alasan, seperti sering mengamuk, melakukan tindak kekerasan, hingga melakukan hal-hal yang sangat tidak wajar di tengah masyarakat.

    Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Rahayu Kusdarini, seusai pelepasan pasung Edi Rohmat, salah satu ODGJ yang terpasung di Kecamatan Blaong, Jumat (28/5/2021).

    Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tangki Pertamina Terguling di Madiun

    Irine mengatakan kegiatan lepas pasung kepada 15 ODGJ terakhir di Ponorogo adalah kerja maraton yang dilakukan Tim Lepas Pasung Pemkab Ponorogo. Dia meyakni pada Juni nanti, Ponorogo sudah dinyatakan bebas pasung.

    “Di luar kegiatan rutin lepas pasung, kali ini kita melakukan dengan cepat pelepasan pasung warga ODGJ yang tersisa tersebut,” kata dia dalam keterangan pers.

    Irine menuturkan kerja cepat ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinkes dan Dinas Sosial P3A sebagai dinas yang berkaitan langsung dalam penanganan medis dan pasca-lepas pasung, TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjamin keamanan warga pasca-lepas pasung, dan pemerintah desa bersama kader kesehatan serta masyarakat yang memberikan suasana dan lingkungan yang kondusif bagi ODGJ.

    Dindukcapil dan BPJS juga dilibatkan untuk memberikan NIK dan memasukkan ke KK bagi ODGJ yang luput administrasi kependudukan serta jaminan biaya pengobatannya.

    Awas! Gelombang Tinggi di Perairan Jatim Hingga 31 Mei 2021

    Penanganan pasca-pasung akan dibagi menjadu dua. Pertama, penanganan berbasis masyarakat sebab terbukti cukup banyak yang sudah bisa lepas pasung dengan penanganan berbasis masyarakat. ODGJ akan dilepas di rumah dan dekat rumah dengan pengobatan rutin serta pengawanan.

    Kedua, dengan dirujuk ke rumah sakit untuk pengobatan. Rujukan bisa ke RSUD dr. Harjono Ponorogo maupun ke RS Jiwa di luar Ponorogo.

    Lebih lanjut, dia menuturkan lima tahun terakhir ada ratusan ODGJ di Ponorogo yang lepas pasung. Diharapkan warga yang mengetahui informasi ada ODGJ terpasung bisa segera melapor ke pemerintah, sehingga bisa segera ditindaklanjuti dengan tepat.

    Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan pelepasan pasung terhadap ODGJ ini sebagai upaya menjadikan Ponorogo sebagai wilayah yang sangat menjunjung harkat kemanusiaan dengan memperlakukan ODGJ secara manusiawi dan menjadikan Ponorogo sebagai daerah tanpa pasung.

    “Kami ingin tidak ada lagi pasung di Ponorogo. Kita ini wajib menghidupi, memuliakan, dan ngopeni warga yang seperti ini. Sebab, negara wajib hadir untuk situasi yang dibutuhkan seperti ini,” kata Sugiri seusai melepas gembok di kaki Edi Rohmat, salah satu ODGJ yang masih terpasung.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.