Kasus Klaster Keluarga Meledak, Pemkab Madiun Bikin Ruang Isolasi di Kecamatan
Kabupaten Madiun mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sejak Selasa (9/2/2021).
Madiunpos.com, MADIUN -- Kabupaten Madiun mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sejak Selasa (9/2/2021). Untuk mengantisipasi membeludaknya pasien positif Covid-19, Pemkab Madiun membuat ruang isolasi yang terpusat di tingkat kecamatan.
Ruang isolasi tingkat kecamatan itu ditujukan bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala. Selain menyediakan ruang isolasi di tingkat kecamatan, pemkab juga menyediakan ruang isolasi di tingkat desa untuk mengisolasi orang yang kontak erat dengan pasien positif.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami, mengatakan sejauh ini sudah ada tujuh kecamatan yang telah menyediakan ruang isolasi terpusat untuk pasien OTG ini. Dibangunnya ruang isolasi terpusat di tingkat kecamatan ini karena adanya penularan virus dari klaster keluarga.
Inka Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Listrik di Tubaba
Munculnya klaster keluarga ini justru saat ada salah satu anggota keluarga yang terpapar kemudian melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga satu keluarga bisa tertular, bahkan bisa saja menularkan ke tetangga.
“Salah satu yang sudah menyediakan di Kecamatan Jiwan dengan memanfaatkan Sanggar Pramuka. Di lokasi itu ada 18 kamar. Mengenai jumlah isian di setiap kamar akan diatur tim medis. Yang jelas tempat itu sangat representatif tinggal mendapat sentuhan,” jelas bupati, Kamis (11/2/2021).
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menuturkan di tempat isolasi tingkat kecamatan juga akan disediakan tenaga kesehatan untuk merawat pasien. Selain itu, seluruh kebutuhan pasien OTG juga akan dipenuhi oleh Pemkab Madiun. Setiap pasien akan menjalani isolasi selama sepuluh hari.
Jelang Perayaan Imlek, Bongpay Sambirejo Sepi dari Peziarah
Dia menegaskan untuk PPKM skala mikro ini daerah sasarannya lebih kecil yakni tingkat desa dabn RT. Jika di suatu RT tidak ada pasien positif Covid-19, maka statusnya hijau. Sedangkan ketika suatu RT jumlah pasien positif antara satu hingga lima orang, maka berstatus zona kuning.
Untuk zona oranye, ketika suatu RT terdapat enam hingga sepuluh pasien positif. Sedangkan untuk zona merah, ketika ada lebih dari sepuluh pasien positif.
Selama masa PPKM skala mikro ini, lanjut bupati, aktivitas perkantoran masih dibatasi sebanyak 50%. Untuk kegiatan berjualan pedagang, dari sebelumnya harus tutup pukul 19.00 WIB, kini boleh tutup pukul 21.00 WIB.
“PPKM skala mikro ini dikembalikan kepada lingkungan masing-masing,” terang Kaji Mbing.
Anggaran yang digunakan untuk kegiatan PPKM skala mikro ini bersumber dari APBDes. Sedangkan untuk kelurahan akan dikaver pemkab.
“yang jelas penggunaan dana desa mauoun ADD untuk kebutuhan pasien atau bisa untuk pengadaan APD, pencegahan, dan membantu orang yang terpapar hingga sembuh. Apabila ada pasien yang meninggal dibantu hingga pemulasaran jenazah,” kata Kaji Mbing.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.