KASUS PENAHANAN MOJOKERTO : Bayi Tiga Bulan Ini Berjuang Dapatkan ASI Ibunya di Dalam Sel

KASUS PENAHANAN MOJOKERTO : Bayi Tiga Bulan Ini Berjuang Dapatkan ASI Ibunya di Dalam Sel Bayi tiga bulan bersama neneknya menjenguk ibunya di dalam tahanan. (detik.com)

    Kasus penahanan Mojokerto mendapatkan sorotan publik.

    Madiunpos.com, MOJOKERTO – Bayi Nauval Afkar Zaki akhirnya bisa menikmati ASI dari ibunya, Nur Indah Mustikasari, 26, di Lapas kelas IIB Mojokerto, setelah lima hari terlantar. Bayi berusia tiga bulan ini tertidur lelap setelah disusui ibunya yang menjadi tahanan Kejari Mojokerto sejak Kamis (4/6/2015).

    Bayi Nauval masuk ke Lapas kelas IIB Mojokerto sekitar pukul 09.30 WIB digendong ayahnya, Joni Apriyansah, 27, Senin (8/6/2015). Terlihat kakek sang bayi, Heri Sulaiman, 57, seorang kerabat , kuasa hukum dan pengasuh bayi menemani bayi Nauval untuk bertemu ibu, nenek, dan tantenya di ruang besuk lapas. Selain itu, dua orang petugas dari P2TP2A BPPKB Mojokerto mendampingi keluarga ini.

    "Ini tadi mau ketemu sama ibunya untuk disusui. Selama tidak dengan ibunya susah untuk minum susu formula, sering kali menangis karena haus," kata ayah bayi Nauval, Joni Apriyansah setelah membesuk istri, adik ipar, dan ibu mertuanya di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto, Selasa (9/6/2015).

    Bayi Nauval dan keluarganya keluar dari ruang besuk sekitar pukul 10.30 WIB. Bayi laki-laki yang baru berusia tiga bulan ini terlihat tidur lelap digendong seorang wanita pengasuhnya. Meski hanya sebentar bertemu ibunya, putra pertama pasangan Joni dan Nur Indah ini terlihat lebih tenang setelah mendapatkan ASI.

    "Setelah disusui ibunya tenang, terlihat senang dan nyaman. Tidurnya terlihat cerah. Selama lima hari tak bertemu ibunya sering kali menangis," ujar Joni.

    Joni menuturkan, sejak istrinya ditahan Kejari Mojokerto Kamis (4/6/2015), dirinya kesulitan untuk merawat putra pertamanya itu. Usia bayi Nauval yang baru tiga bulan kerap rewel lantaran belum mau diberi susu formula.

    Joni dan ayah mertuanya terpaksa menitipkan bayi malang ini di rumah kerabat lantaran harus bekerja mencari nafkah. Selain itu, dia juga menyewa seorang pengasuh untuk membantu merawat putranya.

    "Selama ini kami titipkan ke tetangga, karena nenek, ibu dan tantenya ditahan. ASI diberi oleh saudara saya yang kebetulan memiliki anak balita. Juga saya beri susu formula, ini sediki-sedikit mulai mau," ungkapnya.

    Ibu bayi Nauval, Nur Indah, neneknya, Kastiah, 50, serta tantenya HTW, 19, resmi menjadi tahanan Kejari Mojokerto sejak Kamis (4/6/2015). Ketiganya ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang saksi bagi terdakwa kasus pencabulan bernama Tatik.

    Dugaan pengeroyokan itu terjadi 14 Juni 2012 silam di ruang sidang Candra PN Mojokerto. Keluarga bayi Nauval menyebut, saat itu sekitar 9 orang keluarga Tatik menyerang korban pencabulan HTW saat sidang akan dimulai. Ibu HTW dan kakaknya, Nur Indah berusaha menyelamatkannya. Namun oleh Tatik, ketiga wanita itu justru dilaporkan ke Polsek Sooko atas tuduhan pengeroyokan.

    Oleh polisi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 (2) ke 1e tentang pengeroyokan. Setelah berkas penyidikan dianggap lengkap, ketiganya diserahkan ke Kejari Mojokerto. Puncaknya pada Kamis (4/6/2015), ketiga wanita itu ditahan oleh kejaksaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Permohonan agar tidak ditahan yang diajukan keluarga tersangka ditolak oleh kejaksaan.

    Akibat penahanan itu, Nur Indah tak lagi bisa merawat dan menyusui putra pertamanya yang baru berusia tiga bulan. Sementara kakek dan ayah bayi Nauval tak sempat merawat putra pertamanya lantaran harus mencari nafkah. Bayi laki-laki malang itu harus dititipkan ke saudaranya di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo.

    Tak hanya itu, Kastiah yang berstatus sebagai seorang guru di salah satu madrasah harus meninggalkan kewajibannya untuk mengajar. Sementara HTW terpaksa menghentikan sementara kuliahnya di sebuah universitas di Mojokerto yang sudah semester 6.

    Sementara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) BPPKB Mojokerto yang mendapat pengaduan dari keluarga bayi Nauval menyebut penahanan ketiga wanita itu tidak manusiawi. Penahanan itu dituding melanggar UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan perempuan. Lembaga perlindungan perempuan dan anak ini berjanji akan membantu mengajukan penangguhan penahanan ketiga tersangka.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.