KEBAKARAN PONOROGO : Pemkab akan Tutup 100 Pertamini di Kota Reog

KEBAKARAN PONOROGO : Pemkab akan Tutup 100 Pertamini di Kota Reog Perakitan peranti berdagang bahan bakar minyak (BBM) eceran berlabel Pertamini. (JIBI/Solopos/Antara/Syifa Yulinnas)

    Kebakaran Ponorogo, pemerintah berencana menutup 100 pertamini karena dinilai membahayakan dan ilegal.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo berencana menutup seluruh pertamini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan pompa mesin. Pendataan yang dilakukan pemkab, hingga saat ini ada 100 pertamini tersebar di seluruh wilayah Ponorogo.

    Reaksi keras dari Pemkab Ponorogo ini muncul setelah terjadi ledakan pertamini di Desa Serag, Kecamatan Pulung, Ponorogo, yang membakar hingga ludes enam rumah toko di sekitar pertamini, Minggu (2/7/2017). Selain itu, pemilik pertamini juga menjadi korban kebakaran saat berada di lokasi.

    Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Ponorogo, Addin Andanawarih, mengatakan peristiwa meledaknya pertamini di Desa Serag menjadi evaluasi dan perhatian pemerintah. Apalagi saat ini bisnis pengisian bahan bakar mini tersebut menjamur.

    Pada Januari hingga Maret 2017, pemerintah mendata ada sebanyak 85 pertamini di seluruh wilayah Ponorogo. Jumlah tersebut terus bertambah hingga bulan Juni 2017 mencapai 100 pertamini.

    Dia menegaskan pertamini tersebut merupakan usaha ilegal dan berbahaya. Usaha tersebut dilarang karena memang tidak ada aturan maupun standar operasional yang harus dipenuhi. (baca: Pertamini Meledak, 6 Ruko di Pulung Ludes Terbakar)

    “Kalau masyarakat ingin berbisnis bahan bakar ya buat SPBU, jangan membuat pertamini, itu sangat membahayakan dan juga tidak ada aturannya,” terang dia kepada Madiunpos.com, Senin (3/7/2017).

    Peristiwa meledaknya pertamini di Pulung, kata Addin, menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa usaha pengisian bahan bakar mini tersebut sangat berbahaya. Tidak hanya bagi pemiliknya, tetapi konsumen, dan tetangganya. Hal itu dibuktikan dengan kasus di Pulung yang telah membakar enam rumah toko yang ada di sekitar pertamini.

    Setelah dilakukan pendataan, pihaknya berencana akan mengumulkan dan membina pelaku usaha tersebut. Selain itu, dinas juga akan menssosialisasikan bahaya pertamini dengan pemateri dari bidang perizinan dan Pertamina.

    “Ini kan masalah perut, jadi kami juga harus hati-hati. Perlu memberikan penyadaran kepada mereka,” ujar Addin.

    Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, jika pelaku usaha pertamini tetap nekat membuka maka aparat penegak hukum dan petugas Satpol PP yang akan bertindak. Penindakan bisa dilakukan dengan cara menutup tempat usaha tersebut.

    “APH dan Satpol PP memiliki cara tersendiri untuk menertibkan mereka. Kami sudah berkoordinasi mengenai penertiban pertamini. Yang jelas, pertamini membahayakan. Coba jika 100 pertamini yang ada di Ponorogo meledak semua, tentu akan menyebabkan kerugian yang lebih besar,” terang perempuan berkacamata itu.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.