Kecelakaan Maut di Madiun, Polisi Sebut Pengemudi Bus Sugeng Rahayu Langgar Marka Jalan

Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (31/8/2021) siang, berakibat satu orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka.

Kecelakaan Maut di Madiun, Polisi Sebut Pengemudi Bus Sugeng Rahayu Langgar Marka Jalan Bus Sugeng Rahayu berpelat nomor W 7108 UZ yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (31/8/2021) siang. (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (31/8/2021) siang, berakibat satu orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka.

    Setelah kecelakaan maut itu terjadi, video terkait kecelakaan itu pun viral di media sosial. Video itu merekam detik-detik kecelakaan yang membuat seorang mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal dunia.

    Video itu memperlihatkan bahwa direkam dari dalam bus, kemungkinan penumpang bus Sugeng Rahayu jurusan Madiun-Surabaya tersebut. BusĀ berpelat nomor W 7108 UZ itu melaju di jalan yang kondisi arus lalu lintasnya sepi.

    Bus tersebut kemudian menyalip beberapa kendaraan di depannya dengan melewati jalur yang berlawanan. Kemudian ada truk yang melaju dari arah timur ke barat. Tiba-tiba dari arah belakang truk itu ada sepeda motor yang muncul dengan posisi jatuh ke samping kanan. Hingga akhirnya bus pun menabrak sepeda motor itu. Setelah itu, bus terlihat oleng ke kiri dan kemudian menabrak truk.

    Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun itu adalah Bus Sugeng Rahayu berpelat nomor W 7108 UZ, sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 4655 PI, dan kendaraan truk berpelat nomor AE 8795 NH.

    Kanit Laka Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, mengatakan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut. Pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi dalam kecelakaan itu.

    "Ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. Ada kondektur bus dan penumpang bus," kata Nanang kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

    Dia mengatakan polisi mendapatkan bukti baru terkait kecelakaan itu dalam video yang tersebar di media sosial. Namun, Nanang menegaskan kelalaian ada di pengemudi bus Sugeng Rahayu tersebut. Pengemudi bus telah melanggar marka jalan.

    "Pengendara sepeda motor itu juga ada kelalaian. Namun, kalau bus tidak melanggar marka. Kecelakaan tersebut tidak akan terjadi," jelasnya.

    Dia menuturkan pengendara sepeda motor jatuh di jalan dan kemudian tertabrak bus Sugeng Rahayu yang dikemudikan Sadar Vendra itu. Pengendara sepeda motor itu jatuh di jalurnya.

    Untuk tersangka dalam kecelakaan ini, pihaknya belum menetapkan tersangka. Petugas masih melakukan penyelidikan.

    "Yang jelas, bus itu melanggar marka jalan," terang Nanang.

    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (31/8/2021) siang. Dalam kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka.

    Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun itu adalah Bus Sugeng Rahayu berpelat nomor W 7108 UZ, sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 4655 PI, dan kendaraan truk berpelat nomor AE 8795 NH.

    Satu orang yang meninggal dalam kecelakaan itu adalah pengendara sepeda motor bernama Yudha Adi Pratama, 18, seorang mahasiswa asal Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.