Kehabisan Uang, Emak-Emak Curi Susu dan Minyak Telon untuk Bayinya di Blitar

Aparat Polres Blitar mengamankan dua emak-emak yang kedapatan mencuri sejumlah barang di toko.

Kehabisan Uang, Emak-Emak Curi Susu dan Minyak Telon untuk Bayinya di Blitar Dua emak-emak mencuri susu dan sejumlah barang di Blitar. (detik.com)

    Madiunpos.com, BLITAR -- Aparat Polres Blitar mengamankan dua emak-emak yang kedapatan mencuri sejumlah barang di toko. Kedua emak-emak itu mengaku mencuri karena kebutuhan mendesak.

    Saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Blitar, Jumat (3/9/2021), dua emak-emak berinisial MRS, 55, dan YLT, 29, terus menerus menangis. Kedua emak-emak itu merupakan warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

    Mereka terus menangis karena khawatir tidak ada yang mengurus anak-anaknya yang masih kecil.

    Dikutip dari detik.com, kedua wanita itu dilaporkan telah mencuri susu bayi, beberapa minyak telon dan minyak kayu putih, serta makanan ringan. Aksi pencurian itu dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, Selasa (31/8/2021).

    Kedua emak-emak itu pertama mencuri di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Kemudian mereka mencuri di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.

    Waduh, 3 Napi Lapas Pemuda Madiun Lakukan Penipuan di Dalam Penjara

    Aksi mereka berhasil dihentikan saat sedang mencuri di Toko Ringgit. Saat itu, pemilik toko memergokinya dan kemudian mengamankan mereka. Selanjutnya pemilik toko menyerahkannya ke polisi.

    “Jadi modusnya mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat.

    Kepada wartawan, pelaku MRS mengaku datang ke Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar untuk mencari saudara suaminya. Dia mencari saudaranya karena saat ini suaminya dalam kondisi lumpuh dan membutuhkan bantuan.

    MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT, sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu.

    “Saya nyari saudara suaminya yang lumpuh di Ngeni tapi gak ketemu sampai sekarang. Uang snagu sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiran ambil susu buat anaknya ponakan saya,” kata MRS sambil sesenggukan.

    Kecelakaan Maut di Madiun, Polisi Sebut Pengemudi Bus Sugeng Rahayu Langgar Marka Jalan

    Dari tangan kedua pelaku itu, polisi menyita banyak barang hasil curian di dua toko tersebut. Antara lain dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan minyak telon, puluhan makanan ringan, dua botol hand body, serta parfum. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor N 3842 FH yang digunakan saat mencuri di Ngeni.

    Saat ditanya apakah barang curian tersebut akan dijual, MRS menjawab tidak. MRS beralasan melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan bayi.

    Dalam kasus ini, polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Hal ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak mengehndaki upaya damai atau mediasi.

    Atas perbuatannya, kedua emak-emak itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.