Kejari Madiun Tahan Tersangka Kasus Korupsi PBB-P2

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan satu tersangka dalam kasus korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Kejari Madiun Tahan Tersangka Kasus Korupsi PBB-P2 Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan satu tersangka dalam kasus korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Tersangka korupsi itu merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.

    Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, mengatakan tersangka kasus korupsi ini berinisial HD yang merupakan pegawai Bapenda. Tetapi saat ini HD sudah pensiun. Kala itu, HD merupakan petugas pemungut PBB-P2 di wilayah Kecamatan Gemarang.

    Dalam kasus korupsi PBB-P2 ini, kata dia, HD melakukan korupsi sejak 2016 hingga 2019. HD tidak menyetorkan uang pajak yang telah dibayarkan masyarakat ke bank. Uang negara yang diembat HD mencapai Rp89 juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

    Pencapaian Kaji Mbing-Hari Wuryanto 3 Tahun Pimpin Kabupaten Madiun

    “Tersangka HD sudah resmi ditahan. Tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Madiun. Tersangka ditahan mulai Kamis [23/9/2021] sampai 12 Oktober 2021,” kata dia, Jumat (24/9/2021).

    Nanik menuturkan tersangka HD ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Selain itu, tersangka HD pun dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga layak untuk ditahan.

    Selain tersangka HD, kata dia, sebenarnya Kejari juga memanggil tersangka lain berinisial JS. JS juga merupakan PNS di Bapenda Kabupaten Madiun. Dalam pemanggilan itu, tersangka JS mangkir. Alasannya, JS dalam kondisi sakit dan perlu melakukan tes swab.

    Kaji Mbing-Hari Wuryanto 3 Tahun Pimpin Kabupaten Madiun: Berdayakan Petani Lewat Porang

    Meski demikian, Kejari secepatnya akan memanggil JS. Tersangka JS ini diduga korupsi setoran PBB P-2 senilai Rp150 juta selama tahun 2020.

    Lebih lanjut, untuk tersangka HD telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp30 juta. Kejari pun telah menyita uang tersebut.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.