Ketua RT di Madiun Lecehkan Petugas Sensus saat Lakukan Verifikasi Data

Seorang petugas Sensus Penduduk mengalami pelecehan saat melakukan verifikasi data di rumah seorang Ketua RT di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Ketua RT di Madiun Lecehkan Petugas Sensus saat Lakukan Verifikasi Data Sensus Penduduk 2020. (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang petugas Sensus Penduduk mengalami pelecehan saat melakukan verifikasi data di rumah seorang Ketua RT di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

    Petugas Sensus Penduduk dari BPS Kota Madiun berinisial NE, 26, ini dilecehkan saat sedang melakukan verifikasi data di rumah Ketua RT berinisial ST.

    Suami NE, PR, mengatakan pelecehan asusila yang menimpa istrinya terjadi pada Minggu (6/9/2020). Istrinya datang ke rumah Ketua RT berusia 67 tahun tersebut hendak melakukan klarifikasi data kependudukan untuk kepentingan Sensus Penduduk.

    Dia menuturkan datang ke rumah ketua RT tersebut untuk berkoordinasi sebelum verifikasi data di daftar penduduk. Setelah itu baru isterinya akan turun ke lapangan.

    Namun, kata PR, saat berada di rumah ketua RT itu justru istrinya dilecehkan. Ketua RT yang merupakan pensiunan PNS ini melakukan tindakan asusila yang membuat korban ketakutan.

    "Setelah mendapat perlakuan itu. Istri kemudian cerita ke saya. Saya kemudian melaporkan kejadian itu kepada lurah," ujarnya, Kamis (10/9/2020).

    PR menyampaikan saat ini istrinya masih trauma atas pelecehan yang dilakukan ketua RT tersebut. Setelah kejadian itu, istrinya lebih memilih di rumah karena malu dan takut.

    Dia meminta kepada Wali Kota Madiun untuk menindak tegas ketua RT yang melecehkan istrinya saat bertugas melakukan Sensus Penduduk.

    "Saya minta ketua RT tersebut diberhentikan dari jabatannya," kata PR.

    Lurah Rejomulyo, Bambang Agus, membenarkan adanya peristiwa pelecehan asusila terhadap petugas Sensus Penduduk. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan musyawarah terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan ketua RT terhadap petugas Sensus Penduduk pada Senin (7/9/2020). Musyawarah itu dilakukan bersama tiga pilar yakni BPS, suami korban, dan ketua RT serta isterinya.

    "Hari ini saya jadwalkan lagi rapat dengan tiga pilar serta dengan tokoh masyarakat. Ini untuk memberikan sanksi sesuai Perda No. 7 tahun 2013," kata dia saat dihubungi.

    Kepala Badan Pusat Statistik Kota Madiun, Umar Sjaifudin, membenarkan bahwa ada seorang petugas Sensus Penduduk yang dilecehkan oleh seorang ketua RT saat melakukan verifikasi data Sensus Penduduk.

    Dia menuturkan pelaku sudah membuat surat pernyataan yang intinya mengakui telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada petugas sensus.

    Umar menyampaikan kasus pelecehan asusila yang menimpa petugas sensus ini tidak dibaqa ke ranah hukum. Permasalahan ini sudah diselesaikan di tingkat kelurahan.

    "Kami sudah ke rumah korban. Korban mengaku masih trauma untuk keluar rumah dan tidak mau lagi melanjutkan tugasnya sebagai petugas sensus," kata Umar.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.