Korupsi Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Pegawai BRI di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka
Seorang pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan. Pria berusia 32 tahun ini juga langsung ditahan karena dugaan menilap uang debitur senilai Rp2,1 miliar.
Karyawan bank BUMN ini melakukan tindak pidana korupsi ini dengan modus operansi memanipulasi data buku rekening debitur. Kemudian uang tersebut digunakan untuk keperluan perjudian.
Tersangka yang digelandang oleh petugas Kejari Mejayan menggunakan mobil tahanan, Senin (21/9/2020). Selanjutnya tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kejati Jawa Timur.
11 Nakes RSUD dr. Soedono Madiun Terpapar Covid-19
Kepala Kejari Mejayan, Agung Mardiwibowo, mengatakan pegawai BRI ini dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan kasus ini sejak awal 2020. Sebanyak 28 saksi termasuk saksi ahli juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Tersangka ini membuat rekening fiktif dan surat kuasa palsu terhadap sebelas debitur BRI. Kemudian uang pinjaman debitur itu dialihkan ke rekening pribadinya.
“Tersangka ini memalsukan semuanya dan mengambil uang pinjaman dari debitur-debitur yang berasla dari BRI,” kata dia kepada wartawan.
Keefektifan Masker Scuba Dipersoalkan, Pedagang Masker : Kenapa Baru Sekarang?
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Mejayan. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ke BRI. Ternyata dari BRI juga telah melakukan audit internal dan menemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar.
“Berdasarkan audit internal dan audit BPKP ada kerugian mencapai Rp2,1 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini bakal dijerat dengan Pasal 2/3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Kejari Madiun Tangani Kasus Korupsi PBB, Diduga Pelakunya Pemungut Pajak
- Mungutin Sampah Plastik, Ngabuburit Berfaedah ala Trash Hero Madiun
- Kekecilan, Lampu Lalin Lawas di Perempatan Tugu Madiun Diganti
- Berkah Ramadan, Omzet Produsen Cincau Hitam di Madiun Naik Rp3,5 Juta Per Hari
- Selama Ramadan, Pasar Pundensari Buka Sore Hari
- Tak Hanya Laku di Luar Negeri, Wayang Kayu Buatan Pria Madiun Ini Juga Jadi Suvenir DPR RI
- Jelang Idulfitri, Pedagang Pasar di Madiun Disuntik Vaksin Covid-19
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.