KORUPSI MADIUN : PNS Pemkot Madiun Diminta KPK Waspadai Gratifikasi Bibit Korupsi
Korupsi Madiun ditangkal KPK lewat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Pemkot Madiun.
Mdiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur mewaspadai tidak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang rawan terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksa Gratifikasi, Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan, KPK, Azril Zah, di Madiun, Selasa (15/12/2015), mengatakan, gratifikasi merupakan cikal bakal dari tindak pidana korupsi. Karenanya harus dicegah.
"Akar dari korupsi ya gratifikasi. Apalagi PNS atau ASN rawan terlibat, terlebih di level [eselon] empat yang  merupakan tertinggi penerima gratifikasi," ujar Azril Zah dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Pemkot Madiun oleh tim KPK di Gedung Diklat, Kota Madiun.
Guna mencegah terjadinya korupsi gratifikasi di lingkup PNS, ia menyarankan Pemkot Madiun membentuk tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Tim UPG tersebut, nantinya menerima laporan pemberian gratifikasi kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Alurnya, setelah UPG menerima laporan, maka Inspektorat akan meneruskan laporan tersebut ke KPK.
Hasil Survei
Azril Zah menjelaskan, pemberian saran pembentukan UPG tersebut didasarkan juga pada hasil survei Global Coruption Barometer (GCB), yang mencatat Indonesia termasuk di level 70%, tertinggi se-Asia Tenggara akan tingkat gratifikasi berupa pemberian uang pelicin.
"Nantinya, UPG akan menerima laporan gratifikasi pegawai ASN Pemkot Madiun, lalu diteruskan ke KPK. Tujuan UPG adalah untuk pencegahan gratifikasi dan terhindar dari gratifikasi di kalangan pejabat ANS," kata dia,
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Madiun, Maidi, seusai acara sosialisasi itu mengakui sangat pentingnya pembentukan tim UPG untuk mencegah terjadinya gratifikasi. "Tim UPG jelas penting. Tim tersebut akan memberikan pemahaman kepada PNS tentang mana yang berhak terima dan yang ditolak," kata Maidi.
Ia juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada PNS. Sosialisasi nantinya akan gencar dilakukan, utamanya di SKPD pelayanan publik seperti Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan kantor pelayanan yang bersingungan dengan masyarakat.
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Jos! Pemkot Beri Beasiswa Kuliah S1 Bagi Puluhan Narapidana Lapas Madiun
- Pembangunan Replika Monas di Alun-alun Madiun Dikritik, Ini Tanggapan Wali Kota
- Pendaftar Membeludak, Pemkot Madiun Pilih 160 Pemuda untuk Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Tragis! Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Lari di Lapangan hingga Kakinya Melepuh
- Delegasi dari Bangladesh & Kenya di Madiun Sepekan untuk Belajar soal Kesehatan
- Tata Kawasan Kota, Pemkot Madiun Relokasi Puluhan PKL ke Lapak UMKM Rimba Dharma
- Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.