Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades Cabean Madiun Ditahan

Mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupten Madiun, berinisial AN ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa.

Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades Cabean Madiun Ditahan

    Madiunpos.com, MADIUN -- Mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupten Madiun, berinisial AN ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa. Mantan kades itu akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa itu merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro, mengatakan kasus ini bermula dari Polres Madiun Kota mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan dana kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp1,2 miliar.

    Bawa 16 Penumpang, Bus Jaya Tabrak Motor dan Pohon di Madiun

    Untuk modus operandi yang dilakukan AN yakni tanah desa bekas bengkok yang disewakan ke orang, namun uang sewanya tidak disetor ke kas desa. Padahal seharusnya uang sewa tersebut harus disetor ke kad desa.

    “Tapi uang sewa itu tidak disetorkan tersangka ke kas desa,” kata dia, Kamis (10/2/2022).

    Sejumlah perangkat desa yang ikut menikmati hasil sewa tanah kas desa tersebut sudah mengambalikan uang tersebut ke penyidik. Uang yang dikembalikan ke penyidik senilai Rp550 juta.

    “Ada pengembalian dari saksi dan perangkat desa yang menikmati itu sekitar Rp550 juta. Untuk tersangka hanya satu,” ujarnya.

    Tingkatkan Perekonomian Warga, Petani Muda Madiun Bantu 1.300 Bibit Jahe Merah

    Penyidik menetapkan mantan Kades Cabean itu sebagai tersangka tunggal karena menurut keterangan saksi paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

    “Modusnya tanah itu disewakan oleh berbagai orang yang kemudian dikoordinir perangkat desa. Tetapi kemudian uangnya dialirkan ke mantan kepala desa,” kata Purning.

    Lebih lanjut, dia menuturkan tersangka AN bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk keperluan kelancaran proses persidangan. Sebelumnya, Polres Madiun Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Madiun, Rabu (9/2/2022).



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.