KPK Ingatkan Pejabat Daerah Jangan Remehkan soal Gratifikasi

KPK Ingatkan Pejabat Daerah Jangan Remehkan soal Gratifikasi ilustrasi (google img)

    KPK meminta pejabat daerah jangan meremehkan soal gratifikasi.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para pejabat daerah jangan meremehkan soal gratifikasi atau sejenisnya karena hal itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

    "Jangan meremehkan soal gratifikasi. Menurut pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi termasuk korupsi yang ancamannya minimal penjara empat tahun. Mau tahu ancaman maksimalnya, seumur hidup," ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Kota Madiun, Selasa (25/4/2017).

    Giri yang berbicara saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Kota Madiun di Kantor Diklat Kota Madiun menambahkan Menurut dia, gratifikasi adalah sesuatu yang tidak diminta oleh penerima, tapi terkait dengan jabatannya maka menerimanya. Hal itu karena pada dasarnya setiap orang memiliki nilai.

    Dia menegaskan pejabat baik di pemerintah pusat maupun daerah sangat rawan dengan praktik gratifikasi. Selain itu, sesuatu yang diberikan, tanpa memengaruhi keputusan, dan terkait jabatan tapi tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja, juga termasuk dalam pidana gratifikasi.

    Hal itu telah diatur dalam pasal tentang gratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Bahwa gratifikasi tidak harus memengaruhi soal keputusan.

    "Namun, kalau memengaruhi keputusan, itu namanya suap. Kalau tidak minta, namanya gratifikasi, kalau minta namanya suap," tegas pria kelahiran Ponorogo tersebut.

    Lebih jauh Giri juga memberikan strategi dalam menghindari tidak pidana korupsi dan gratifikasi adalah hendaknya pejabat tidak menerima dan memberi apa pun yang tidak sesuai dengan prosedur.

    "Sekali lagi, biasanya suap terjadi karena adanya kesepakatan bersama, pemerasan terjadi karena salah satu pihak dalam tekanan, sedang gratifikasi terjadi karena pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan. Pejabat harus menghindari itu," kata dia.

    Sementara, Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Risminyato dalam sambutannya mengatakan kegiatan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan berkaitan dengan adanya surat edaran yang dilayangkan oleh KPK terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Madiun.

    "Pemerintah Kota Madiun bersepakat akan melaksanakan visi dan misi Pemkot Madiun dengan transparan dan akuntabel. Paparan dari Direkur Gratifikasi KPK ini sangat bermanfaat bagi pejabat di tanah air, terlebih di Kota Madiun," ungkap Sugeng.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.