Kuota Pupuk Bersubsidi di Madiun Tak Terserap 100%, Kenapa?
Keterseparan pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun dalam dua tahun terakhir tidak bisa 100%.

Madiunpos.com, MADIUN -- Keterseparan pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun dalam dua tahun terakhir tidak bisa 100%. Kondisi ini membuat Pemkab Madiun tidak bisa mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Pertanian dan Perikanan Kabutan Madiun, Parna, mengatakan dua tahun terakhir serapan pupuk bersubsidi tidak bisa mencapai 100%. Meskipun jumlah pupuk bersubsidi yang tidak terserap hanya sekitar 2% dari total kuota.
Lantaran tidak bisa menyerap 100%, Parna menyampaikan pemkab tidak bisa mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi ke Pemprov Jatim. Padahal, ketika kuota pupuk bersubsidi tersebut bisa terserap 100%, pemkab bisa mengajukan tambahan kuota. Sehingga petani yang kesulitan pupuk bisa diatasi.
PT Inka dan Mahasiswa Magang Kembangkan Bus Listrik untuk Transportasi KTT G20
“Penyebab tidak bisa terserap 100% ini karena ternyata petani yang terdaftar dalam RDKK [Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok] sudah meninggal dunia. Selain itu, petani tersebut ternyata warga luar daerah,” kata dia, Rabu (9/3/2022).
Parna menyebut jatah dari petani yang sudah meninggal maupun bukan warga Madiun itu tidak bisa diambil. Karena untuk menebus pupuk bersubsidi itu, petani harus bisa menunjukkan KTP. Pupuk yang telah dialokasikan itu tidka bisa diserap oleh petani lain.
Meski demikian, dia memastikan pupuk subsidi yang tidak terserap tersebut tidak dijual menjadi pupuk subsidi ilegal yang marak ada di masyarakat. Dia menyebut pupuk tersebut kembali ke distributor penyalur pupuk itu.
“Sisanya masuk ke distributor. Yang jelas subsidinya enggak terserap, karena penebusan harus menggunakan data yang valid dan bukti yang lengkap. Setelah barang masuk ke distributor, ya setelah itu terserah distributor,” jelasnya.
Aneh! Pupuk Subsidi Ilegal Marak Dijual saat Petani di Madiun Kesulitan Mencari Pupuk
Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, merasa aneh karena kuota pupuk bersubsidi tidak bisa terserap 100%. Padahal selama ini petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Dia menduga pupuk subsidi yang tidak terserap itu disalahgunakan dengan menjualnya di petani secara ilegal.
“Saat ini tidak kurang dari 2.000 ton pupuk bersubsidi ilegal yang beredar di Madiun. Katanya pupuk itu berasal dari luar daerah. Menurut saya itu hanya alasan saja,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengakui dalam beberapa tahun terakhir pupuk bersubsidi tidak bisa terserap 100%. Untuk itu, dia meminta kuota yang saat ini tersedia bisa terserap seluruhnya.
Sehingga, ketika nanti ada kekurangan pemkab bisa mengajukan kuota tambahan ke Pemprov Jatim. “Pupuk harus terserap 100%. Itu harus dipercepat supaya saya dan pak wabup bisa meminta jatah lagi,” kata dia, Kamis (11/3/2022).
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyampaikan tahun ini pemkab menyiapkan anggaran Rp3 miliar untuk pembelian pupuk bagi para petani. Melalui anggaran itu, pemkab akan mensubsidi pupuk bagi 10.000 petanu untuk mencukupi kebutuhan masa tanam.
”Jadi, ini pemkab membeli pupuk non-subsidi. Tetapi nanti ditebus dengan harga subsidi. Sehingga petani tidak kesulitan dalam mencari pupuk,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Alami Ban Selip, Mobil Honda Jazz Kecelakaan di Tol Madiun, 2 Orang Meninggal
- Jadi Masjid Tertua di Kota Madiun, Ini Sejarah Singkat Masjid Besar Kuno Taman
- KAI Sediakan 10.000 Tiket KA Lebaran Murah, Cek Kereta yang Lewat Wilayah Madiun
- 2 Anggota Polisi yang Ditangkap Polres Madiun Tak Hanya Edarkan Sabu, Tapi Juga Konsumsi Sabu
- Puluhan Mahasiswa Unmuh Madiun Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Rektor Mundur
- 9.400 Laptop Gratis Senilai Rp53 Miliar Mulai Dibagikan ke Siswa SD & SMP di Madiun
- Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.