Aneh! Pupuk Subsidi Ilegal Marak Dijual saat Petani di Madiun Kesulitan Mencari Pupuk

Pupuk bersubsidi ilegal itu pun dibanderol dengan harga yang tidak wajar, yakni dua kali lipat dari harga pupuk bersubsidi normal.

Aneh! Pupuk Subsidi Ilegal Marak Dijual saat Petani di Madiun Kesulitan Mencari Pupuk Puluhan petani saat berdialog dengan anggota DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (9/3/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pupuk bersubsidi ilegal marak tersebar di Kabupaten Madiun dalam tiga bulan terakhir. Padahal, saat ini para petani justru kesulitan mendapat pupuk bersubsidi resmi dari pemerintah.

    Pupuk bersubsidi ilegal itu pun dibanderol dengan harga yang tidak wajar, yakni dua kali lipat dari harga pupuk bersubsidi normal. Petani pun terpaksa membeli pupuk tersebut karena terdesak kebutuhan.

    Kondisi tersebut disampaikan para petani saat melakukan unjuk rasa terkait langkanya pupuk bersubsidi di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (9/3/2022).

    Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Wungu, Muhadi, mengatakan pupuk bersubsidi ilegal ini sudah tersebar di kalangan petani sejak tiga bulan lalu. Untuk pupuk bersubsidi ilegal harganya per satu kuintal senilai Rp550.000. Padahal, pupuk bersubsidi resmi harganya hanya Rp210.000 per satu kuintal.

    “Kalau kesulitan pupuk bersubsidi sudah lama. Tapi untuk munculnya pupuk bersubsidi ilegal ini sejak Januari lalu,” kata dia.

    Pupuk Bersubsidi Langka, Puluhan Petani Geruduk DPRD Madiun

    Muhadi menuturkan penjualan pupuk bersubsidi ilegal itu tidak berada di toko, melainkan dijual secara langsung kepada petani. Dia merasa aneh karena seharusnya pupuk bersubsidi harus diambil sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bahkan diduga yang menjual ini dari kalangan umum, bukan dari petani.

    “Ini bisa membeli pupuk bersubsidi ilegal ini tanpa RDKK. Padahal distribusi pupuk subsidi yang punya wewenang kan kelompok tani dan petaninya,” jelas dia.

    Meski harganya dua kali lebih mahal, lanjut Muhadi, para petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi ilegal tersebut. Hal ini karena petani membutuhkan pupuk supaya tanaman padinya bisa tumbuh subur.

    Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, menyampaikan keberadaan pupuk bersubsidi ilegal ini marak terjadi di Kabupaten Madiun. Bahkan, ia mencatat sejauh ini sudah ada 2.000 ton pupuk bersubsidi ilegal yang masuk ke Madiun.

    Mengenai asal-usul pupuk bersubsidi ilegal itu, dia mengaku tidak mengetahuinya. Informasinya pupuk tersebut berasal dari luar kota. Dia menuturkan pupuk bersubsidi ilegal itu bukan dari para petani.

    Mulai 9 Maret 2022, Naik Kereta Api Tak Perlu Antigen dan PCR

    “Yang jelas bukan dari petani. Karena mereka itu bisa menyediakan pupuk bersubsidi itu dengan cepat dan jumlahnya banyak,” jelas dia.

    Harno meminta kepada pemerintah supaya segera menghentikan praktek jual beli pupuk bersubsidi ilegal tersebut. Menurutnya, kondisi tersebut sangat merugikan petani. Pada akhirnya petani harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli barang bersubsidi itu.

    “Akhirnya walaupun harganya dua kali lipat dari pupuk bersubsidi legal, petani tetap akan membelinya. Karena ini kan kebutuhan,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan sudah melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum menagani peredaran pupuk bersubsidi ilegal itu.

    Harno juga menyebut keberadaan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Madiun juga vakum. Padahal, keberadaan KP3 sangat penting untuk mencegah keberadaan pupuk ilegal dan palsu yang beredar di masyarakat.

    Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo, mengatakan KP3 bertugas hanya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk petani di Madiun. Sedangkan untuk pengawasan peredaraan pupuk bersubsidi ilegal bukan menjadi tugas KP3.

    “Kalau pupuk yang beredar di luar alokasi pupuk di Madiun itu tentunya di luar pengawasan KP3. Kami hanya mengawasi pupuk yang alokasi untuk Kabupaten Madiun,” kata Toni.

    Menurut dia, kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini harus dikoordinasikan dengan asal pengiriman pupuk tersebut. Sehingga kelebihan pupuk bersubsidi yang tidak terpakai di kabupaten asal pengirim pupuk ilegal dapat dialihkan ke Kabupaten Madiun.

    “Hasil monitoring di wilayah selatan, beberapa pupuk berhenti di kios karena memang adanya regulasi ketat, seperti harus ada fotokopi KTP. Sementara di wilayah utara meski tidak ada fotokopi KTP dibantu dengan keterangan kepada desa kalau lahan digarap petani itu,” jelasnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.